Mohon tunggu...
Kholila
Kholila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan yang Tak Utuh

24 Februari 2018   00:26 Diperbarui: 24 Februari 2018   00:35 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk bagian pertama ini, yaitu harta atau fasilitas yang bisa dimiliki secara pribadi,misalnya yaitu harta yang di dapat dari hasil usaha sendiri, seperti bekerja dan perolehan dari harta warisan, maka untuk kepemilikan harta ini adalah milik pribadi atau perorangan. Tapi dalam penggunaan dan pembelanjaannya harus tetap sesuai dengan syariat islam, karena di akhirat nanti akan ada hisab tentang kekayaan yang dimiliki, yang kaitannya bukan sekedar dari mana harta di peroleh, tapi juga untuk apa harta itu di pergunakan, sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abu Daud, yang artinya:

Rasulullah SAW bersabda:" Seorang pada hari akhir nanti pasti akan di tanya tentang 4 perkara: tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia pergunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, dan tentang ilmu, apa yang ia lakukan dengan ilmunya itu."

Maka dari itu, pergunakanlah harta yang kita miliki dengan sebaik mungkin untuk kebahagiaan kita di dunia dan akhirat.

Tapi ada kalanya harta milik pribadi bisa menjadi milik umum, sesuai hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang artinya:

" Dari Samurah Bin Jundub RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda: "Jika salah satu di antara kalian mendatangi ternak,apabila ada pemiliknya, hendaklah minta izinnya, apabila telah di izinkan, maka ia bisa memerah dan meminum susunya, akan tetapi apabila tidak ada pemiliknya, hendaklah minta izin sampai tiga kali, apabila ia telah menjawabnya berarti ia telah mengizinkannya, dan jika ia tidak menjawabnya, maka ia boleh memerah dan meminum susunya dan tidak boleh mambawanya (HR Abu Daud).

Dari hadist tersebut, bisa di ketahui bahwa kepemilikan secara pribadi juga tidak bersifat absolut, tapi ada kalanya kepemilikan pribadi bisa menjadi kepemilikan umum di waktu yang sangat darurat. 

Untuk bagian ke dua, yaitu harta atau fasilitas yang kepemilikannya tidak boleh dimiliki secara pribadi atau harus di kelola dan dimiliki oleh negara, hal ini sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, yang artinya:

"Dari Ibnu Abbas RA berkata, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: "orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu: air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR ibnu Majah). 

Dalam hadist tersebut, sudah jelas bahwa memiliki salah satu di antara ketiga hal di atas secara pribadi di larang dalam agama dan UU, dan hukum jual belinya di haramkan.

Dalam pengolahannya, ketiga hal tersebut menjadi hak kepala negara. Kepala negara di beri wewenang untuk mengatur ke tiga hal tersebut untuk kemaslahatan masyarakat. Maka kepala negara harus bisa mengolah aset-aset negara dengan baik.

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, salah satu Undang-Undangnya ada yang senada dengan hadist di atas, yaitu pada Pasal 33 ayat 1 dan 2 tahun 1945 tentang Pengelolaan sumber daya alam, yaitu: 1)."Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara". 2)."Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun