Memiliki sama artinya dengan mempunyai. Â Setiap orang, pasti mempunyai rasa memiliki atau ingin memiliki, baik memiliki harta, benda, atau lainnya, baik itu barang yang berharga ataupun hanya barang biasa, yang bahkan menurut orang lain,benda tersebut tidak layak untuk di miliki. Ketika seseorang sudah mempunyai keinginan untuk memiliki sesuatu benda, maka orang tersebut akan berusaha untuk mendapatkannya. Dan dalam islam, semua tentang kepemilikan telah di atur dalam al-Qur'an dan hadist.Â
Apa itu hak milik?Â
Kata Hak berasal bahasa arab al-Haqq, secara terminologi memiliki beberapa arti, diantaranya yaitu: milik, ketetapan dan kepastian, menetapkan dan menjelaskan, dan masih banyak lagi. Secara terminologi banyak di kemukakan oleh ulama' fiqih, salah satunya ialah di kemukakan oleh Ibn Nujaim, yaitu:"suatu kekhususan yang terlindungi", dan juga di kemukakan oleh Mustafa Ahmad al-Zarqa', yaitu:" Kekhususan yang ditetapkan syara' atas suatu kekuasaan".
Kemudian, Kata milik berasal dari bahasa arab milk, yaitu kata yang berasal dari kata kerja Malaka . Secara lughah milik berarti :" memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya ". Sedangkan secara istilah ialah:" Suatu ikhtisas (syarat atau ketentuan) yang menghalangi yang lain, menurut syara' yang membenarkan si pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang". Al-Mulk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta).Â
Dari definisi di atas bisa di ketahui bahwa, memiliki atau hak milik adalah kekhususan atau kebebasan seseorang untuk melakukan hal apapun terhadap harta benda yang telah dimilikinya tanpa adanya Penghalang kecuali dari syara'. Contoh dari halangan syara' misalnya: orang yang belum cakap dalam hukum, seperti anak kecil dan orang gila.
Dengan artian, jika seseorang telah memiliki suatu benda, maka orang tersebut berhak untuk melakukan apapun terhadap benda itu, baik akan di jual, di sewakan, di ambil manfaatnya, atau apapun itu.
 Ada beberapa cara atau sebab kepemilikan harta yang di syariatkan oleh islam, yaitu:
- Melalui penguasaan terhadap harta yang belum di miliki seseorang atau lembaga hukum, yang dalam islam di sebut harta Mubah. Di sebut dengan istilah Ihraz al-Mubahat.Â
- Melalui transaksi, seperti jual beli dan hibah. Di sebut dengan istilah al-Uqud (aqad).
- Melalui peninggalan seseorang, seperti menerima harta warisan.Di sebut dengan istilah al-Khalafiya (pewarisan).
- Hasil atau buah dari harta yang telah dimiliki, seperti buah dari pohon di sawah dan anak sapi yang lahir. Di sebut dengan istilah al-Tawallud min al-Mamluk (berkembang biak).Â
Dalam islam, kepemilikan yang sebenarnya adalah milik Allah SWT, karena semua yang ada di bumi dan langit ini adalah ciptaan-Nya, dan Allah SWT adalah pemilik tunggal. Disini, manusia hanya sebagai pengelola dan pengguna dalam semua bentuk materi yang di ciptakan oleh Allah SWT. Maka, dalam pengelolaan dan penggunaan materi tersebut, haruslah dalam bingkai syariah, dan tidak boleh hanya mempertimbangkan untung ruginya saja.Â
Seperti yang telah di jelaskan di atas, Allah sebagai pencipta dan pemilik harta yang hakiki, telah menganugerahkannya pada manusia. Penganugerahan ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kehidupan manusia. Setelah manusia berupaya  untuk mencari harta sesuai dengan anjuran islam, maka Allah akan memberikan sebagian dari harta-Nya pada manusia tersebut sebagi imbalan atas usahanya, dan jadilah manusia tersebut memiliki atau mempunyai harta.Â
Maksud dari memiliki harta tersebut bukanlan memiliki secara hakiki, tapi lebih hanya di beri kekuasaan untuk mengelola dan memakai harta tersebut di dunia saja, karena pada akhirnya harta itu akan kembali pada pemilik yang sesungguhnya, yaitu Allah SWT.Â
Dari sekian banyak harta atau fasilitas yang di berikan Allah SWT kepada umat manusia, ada harta atau fasilitas yang bisa di miliki manusia secara pribadi dan juga ada harta atau fasilitas yang tidak bisa dimiliki manusia secara pribadi.