Mohon tunggu...
Reni Agustina
Reni Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Secara Sosiologis

10 Desember 2023   15:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   15:40 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                              : Reni Agustina 

NIM/Kelas                    : 212111325/HES 5E

Mata Kuliah                 : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu      : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

TES AKHIR SEMESTER

Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyrakat

  • Hukum, persoalan besar yang sering ditemui dalam faktor ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Sebab keadilan pada dasarnya rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum sudah ditentukan secara normatif. Hukum memiliki peranan yang sangat penting karena hukum tidak hanya menjadi parameter keadilan, ketertiban, ketentraman, dan ketertiban, akan tetapi merupakan jaminan kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam perkembangannya, hukum juga diposisikan sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
  • Penegak Hukum, beroperasinya hukum sangat dipengaruhi oleh mentalitas atau kepribadian pihak yang menegakkannya. Dalam kerangka penegakan hukum, setiap lembaga penegak hukum harus mewujudkan keadilan kan kebenaran. Hukum baru akan dapat ditegakkan dengan baik apabila penegak hukum dapat menegakkannya dengan baik. Namun dalam proses penegakkan hukum, seringkali menemui gangguan, yang kemungkinan besar terjadi jika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sejalan.
  • Sarana dan Fasilitas, tanpa dukungan sarana dan fasilitas, maka kerja penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan lancar. Sarana dan fasilitas penegakan hukum mengacu pada tenaga terdidik, terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dana yang cukup, dsb. Karena penegakan hukum merupakan proses menujudkan cita-cita hukum, maka dalam mewujudkannya harus didukung dengan sarana dan prasaranya yang mendukung.
  • Masyarakat, tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Karena masyarakat juga berperan penting dalam penegakan hukum itu sendiri. Semakin masyarakat kuat kesadaran dan yakin bahwa apa yang dinyatakan dalam hukum adalah tepat, maka penegakan hukum akan berjalan semakin baik.
  • Kebudayaan, memiliki fungsi yang sangat besar bagi masyarakat, yaitu pengaturan agar manusia dapat memahami bagaimana seharusnya bersikap, bertindak, dan menentukan sikapnya ketika berinteraksi dengan orang lain. Semakin baik budaya dalam masyarakat, maka akan semakin baik juga penegakan hukum di dalamnya.

Karakter Penegak Hukum yang Efektif

  • Berintegritas, memiliki konsistensi antara ucapan dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, mengedepankan kejujuran dan kedislipinan.
  • Profesional, bekerja sesuai dengan ilmu pengetahuan yang terkini sehingga sarana prasarana berfungsi dengan baik.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah melibatkan analisis hubungan antara fenomena ekonomi dan sosial. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman lebih mendalam tentang bagaimana hukum ekonomi syariah  mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat dan struktur sosial. Selain itu dapat memberikan kontribusi yang signifikan hubungan antara hukum, ekonomi, dan masyarakat dalam konteks ekonomi syariah. Metode sosiologi membantu mengidentifikasi hubungan antara fenomena ekonomi dan sosial serta memberikan analisis yang lebih mendalam terhadap ketentuan hukum di masyarakat. Contohnya analisis produk UMKM dan praktik jual beli.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyrakat dan Kritik Progessive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

Pluralism hukum, hidup berdampingan dengan sistem-sistem hukum dalam masyarakat. Konsep ini menantang gagasan sentralisme hukum yang menyatakan bahwa hanya ada satu sumber yang sah. Kritik terhadap pluralisme hukum berpendapat bahwa hal ini dapat menimbulkan konflik antar sistem hukum yang berbedan dan melemahkan otoritas sistem hukum suatu negara.

Kritik Progessive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Pendekatan hukum progresif di Indonesia telah menjadi sasaran kritik dan perdebatan dalam akhir-akhir ini. Salah satu contohnya adalah sifat undang-undang yang tumpang tindih dan terkadang bertentangan. Selain itu perubahan besar-besaran dalam hukum pidana menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan berpendapat dan berkumpul. Dari tantangan-tatangan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberlakukan undang-undang yang lebih progresif.

Kata Kunci Law and Social Control, Law as tool of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism dan Opini Hukum terhadap Isu dalam Bidang Hukum

Law and Social Control 

Disini dijelaskan peranan hukum bertindak sebagai kontrol sosial, yaitu hukum yang menentukan tingkah laku manusia. Menurut opini saya, berarti hukum ini menentukan  perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum. Oleh karena itu pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelanggar. Terlihat bahwa hukum membimbing masyarakat untuk melakukan tindakan yang benar sesuai aturan sehingga tercapai kedamaian. Contoh dari law and social control yaitu pengharaman riba dan khamar.

Law as toll of Engeenering 

Hukum dapat diartikan sebagai rekayasa sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat dimanapun berada pasti mengalami perubahan, baik itu secara pesat maupun lamban. Menurut opini saya, hukum sebagai rekayasa sosial ini sebagai alat untuk mengubah masyarakat guna mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Apalagi seperti sekarang ini berada di situasi yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. Keberadaan hukum sebagai rekayasa sosial ini menjadi sarana untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk acaman dan praktik yang merugikan.

Sosio Legal Studies

Mengkaji interdislipiner (antar dislipiner ilmu yang berbeda) dan transdipliner (menghadirkan ilmu yang lebih jauh). Menurut opini saya, sosio legal studies mempertemukan berbagai ilmu serta juga menerapkan seperti ilmu sosial, politik, dan hukum. Studi ini berfokus pada formalisme hukum yang berpotensi mengatasi permasalahan hukum yang relevan  seperti diskriminasi kebijakan.

Legal Pluralism

Dapat diartikan munculnya lebih dari satu aturan hukum dalam kehidupan masyarakat. Menurut opini saya, munculnya pluralisme hukum pada dasarnya disebabkan oleh faktor sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia sendiri mempunyai banyak keragaman baik itu suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Jadi dapat disimpulkan pluralisme hukum merupakan keberadaan mekanisme hukum yang berbeda dalam suatu masyarakat.

Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum

Mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan fenomena sosial yang ada di masyarakat. Banyak teori yang dapat dikaji, ditambah lagi memberikan penjelasan mengenai praktik hukum baik itu dari sisi penegak hukum maupun masyarakat. Dalam mempelajari sosiologi juga menjadi mengetahui terkait praktik pada masing-masing kegiatan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun