Mohon tunggu...
Reni Agustina
Reni Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Secara Sosiologis

10 Desember 2023   15:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   15:40 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat diartikan munculnya lebih dari satu aturan hukum dalam kehidupan masyarakat. Menurut opini saya, munculnya pluralisme hukum pada dasarnya disebabkan oleh faktor sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia sendiri mempunyai banyak keragaman baik itu suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Jadi dapat disimpulkan pluralisme hukum merupakan keberadaan mekanisme hukum yang berbeda dalam suatu masyarakat.

Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum

Mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan fenomena sosial yang ada di masyarakat. Banyak teori yang dapat dikaji, ditambah lagi memberikan penjelasan mengenai praktik hukum baik itu dari sisi penegak hukum maupun masyarakat. Dalam mempelajari sosiologi juga menjadi mengetahui terkait praktik pada masing-masing kegiatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun