Dapat diartikan munculnya lebih dari satu aturan hukum dalam kehidupan masyarakat. Menurut opini saya, munculnya pluralisme hukum pada dasarnya disebabkan oleh faktor sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia sendiri mempunyai banyak keragaman baik itu suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Jadi dapat disimpulkan pluralisme hukum merupakan keberadaan mekanisme hukum yang berbeda dalam suatu masyarakat.
Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum
Mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan fenomena sosial yang ada di masyarakat. Banyak teori yang dapat dikaji, ditambah lagi memberikan penjelasan mengenai praktik hukum baik itu dari sisi penegak hukum maupun masyarakat. Dalam mempelajari sosiologi juga menjadi mengetahui terkait praktik pada masing-masing kegiatan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H