Mohon tunggu...
Lifthihah Anis Marufah
Lifthihah Anis Marufah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Personal Rights Umat Beragama

22 Juni 2021   07:49 Diperbarui: 22 Juni 2021   08:56 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bintang emas sebagai lambang dari sila pertama yang memiliki makna sebuah cahaya kemudian dengan latar warna hitam yang mempunyai makna warna alam sebagai berkah yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Isi dari sila ini adalah menghadirkan pengakuan terhadap kemajemukan agama yang ada di Indonesia. Di Indonesia sendiri memang terdapat 6 agama yang diakui negara, yaitu Islam, Khatolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu. Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. 

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. Setiap manusia mempunyai kepercayaan dan wajib untuk melakukan peribadatan sesuai agama yang diyakininya. 

Kemudian, menyadari bahwa dalam suatu negara tidak semua manusia memiliki kepercayaan yang sama semua, setiap orang memiliki hak untuk kebebasan memeluk agama, maka dari itu kita harus menjunjung tinggi sikap toleran, inklusif, saling menghormati dan menghargai.  Dilihat  dari  segi  etnis,  bahasa, agama,  budaya, dan  sebagainya,  Indonesia  termasuk  satu  negara  yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia.

Contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara untuk menjunjung tinggi (Personal Rights) umat beragama :

  • Saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terjalin kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan kepercayaan dan agamanya.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  • Memiliki satu agama dan menjalankan peribadatan dari agama tersebut. Kepemilikan agama tersebut harus diikuti dengan kewakwaan pada Tuhan.

Pada hakikatnya memilih jalan agama dan kepercayaan termasuk hak asasi setiap individu. Perbedaan tidak bisa disamakan namun bisa disatukan dan menjadi suatu keunikan yang damai. Toleransi beragama disini juga berperan penting sebagai salah satu implementasi penghormatan HAM. Dalam agama islam sendiri, terdapat nilai-nilai islam yang berkorelasi langsung dengan kebebasan memeluk agama ini, bahwa tidak perlu memaksakan kepercayaan, menghormati perbedaan, dan tentunya sikap toleransi beragama.

Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi sangat relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, karena sila ke satu tersebut telah mengakomodir kepentingan semua golongan yang melibatkan etnis, ratusan budaya, dan beberapa agama. Berdasarkan pembacaan kembali secara kritis terhadap Pancasila sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sesuai dengan nilai ke-Islaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun