Mohon tunggu...
Lifthihah Anis Marufah
Lifthihah Anis Marufah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Personal Rights Umat Beragama

22 Juni 2021   07:49 Diperbarui: 22 Juni 2021   08:56 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan beragama termasuk juga haknon-derogabl artinya: hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan (pemenuhannya) oleh negara selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer.

Prinsip kebebasan beragama dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur'an. Seperti Q.S. Al-Baqarah 2 : 256 (tidak ada paksaan dalam beragama); Al-Kafirun : 1-6 (pengakuan terhadap pluralisme agama); Yunus : 99 (larangan memaksa penganut agama lain memeluk Islam); Ali-Imran : 64 (himbauan kepada ahli kitab untuk mencari titik temu dan mencapai kalimatun sawa'); Al- Mumtahanah : 8-9 (anjuran berbuat baik, berlaku adil, dan menolong orang-orang non-muslim yang dan tidak memusuhi dan tidak mengusir mereka).

Kita ambil contoh penjelasan Q.S. Al- Baqarah 2 : 256

Yang artinya : "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Dari terjemahan ayat tersebut dapat dimaknai bahwa dalam memeluk agama dan kepercayaan tidak ada paksaan, karena tiap individu telah jelas mengetahui mana jalan yang dianggap benar menurut pribadi masing-masing.

Kemudian bagaimana nilai-nilai agama islam dalam menyikapi perbedaan dan keberagaman agama dan kepercayaan?

Dalam Al-Qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 8-9

Yang artinya : "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil".

Dari terjemahan ayat tersebut bahwa agama islam telah memberikan anjuran untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada saudara kita yang memiliki kepercayaan yang berbeda dengan kita (islam). Karena kebaikan itu bersifat universal dan toleransi tidak memandang apa agamanya tapi lebih kepada sikap hakiki sebagai manusia.

  • Toleransi dalam beragama bukan berarti boleh bebas menganut agama tertentu atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama disini adalah membiarkan orang lain beribadah dan melakukan segala kegiatan peribadatan agama mereka tanpa kita mengganggu atau mengusiknya.

Kembali lagi bahwa HAM juga bersumber dari Pancasila. 

Sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun