Terakhir, ayat ini menjelaskan bahwa haramnya mengawini wanita yang sudah beristri (poliandri). Kecuali budak perempuan (tawanan perang), artinya seorang muslim boleh menikah dengan perempuan tawanan perang perempuan yang menjadi budaknya. Meskipun dia masih menikah. Karena pernikahannya dengan suaminya putus. Karena dia ditangkap tanpa suami dan suaminya berada di wilayah musuh selama dia haid satu kali untuk membuktikan bahwa rahimnya kosong. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia. Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikah.
Penulis: Maulidia Tohari
Dosen pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud Lc., M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H