Dalam agama selalu ada hukumnya, seperti larangan menyekutukan Tuhan, larangan mendekati zina, dan lain-lain. Adapun larangan menikahi wanita yang diharamkan untuk dinikahi, lalu siapakah wanita yang diharamkan untuk dinikahi?
Sepeerti dalam surat An-Nisa ayat 22-24
"Dan jangan kamu nikahi perempuan-perempuan yang dinikahi ayahmu, kecuali (peristiwa) yang telah berlalu."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa diharamkan menikahi wanita yang bapaknya sudah menikah, jadi wanita berarti ibu tiri dan hal ini diperlihatkan kepada semua pria muslim. Kecuali kejadian itu terjadi pada masa lampau atau pada masa Jahiliyyah, sebelum Islam muncul, namun jika ada yang melakukannya, maka wajib cerai.
Selanjutany pada ayat 23 yang berbunyi
 .
"Kamu dilarang mengawini ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan dari ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu menyusui, perawat-perawatmu, yang dengannya kamu ikut campur, tetapi jika kamu tidak mengganggu istrimu (dan kamu menceraikannya) dia), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu laki-laki), dan (dilarang) berkumpul (dalam perkawinan). dua saudara perempuan, selain itu, apa yang terjadi di masa lalu. Sungguh, Allah Maha pengampun dan Maha penyayang."
Pada surat an-nisa ayat 23 ada 13 wanita-wanita yang haram dinikah:
- Â ( ibu kandung) termasuk nenek dan seterusnya ke atas
- ( Anak kandung) termasuk cucu dan seterusnya ke bawah
- ( Saudara kandung) saudara Perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja
- ( Bibi dari bapak) saudara peerempuan bapak (tante/uwa/bude/encing)
- (Bibi dari ibu) saudaar Perempuan dari ibu (tante/uwa/bude/encing)
- (Keponakan dari saudara laki-laki)
- ( Keponakan dari saudara Perempuan)
- (Ibu susu)
- (Saudara Perempuan sepersusuan)
- (Ibu mertua)
- ( Anak tiri) anak dari istri (anak tiri) yang ibunya sudah dicampuri, dan seterusnya ke bawah
- (Menantu)
- (Dua Perempuan yang beresaudara)
Kemudian ayat ini juga diakhiri dengan pernyataan bahwa Allah Maha Penyayang lagi Maha Pengampun. Allah mengampuni peristiwa yang dilakukan hamba-Nya yang terjadi ketika hukum Islam belum datang.
   Â
"Dan (kamu juga dilarang mengawini) perempuan-perempuan yang sudah menikah, kecuali budak perempuan (tawanan perang), yang kamu miliki sesuai dengan perintah Allah tentang kamu. Dan bagi kamu, kecuali (perempuan) tersebut, halal bagi kamu berusahalah menikah dengan hartamu, untuk itu kamu tidak mendapatkan mahar bagi mereka karena zina."
Terakhir, ayat ini menjelaskan bahwa haramnya mengawini wanita yang sudah beristri (poliandri). Kecuali budak perempuan (tawanan perang), artinya seorang muslim boleh menikah dengan perempuan tawanan perang perempuan yang menjadi budaknya. Meskipun dia masih menikah. Karena pernikahannya dengan suaminya putus. Karena dia ditangkap tanpa suami dan suaminya berada di wilayah musuh selama dia haid satu kali untuk membuktikan bahwa rahimnya kosong. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia. Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikah.
Penulis: Maulidia Tohari
Dosen pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud Lc., M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H