Mohon tunggu...
Maulidia Tohari
Maulidia Tohari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi prodi Manajemen Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tafsir Surat An-Nisa 22-24 tentang Wanita-wanita yang Haram Dinikahi

21 Mei 2024   08:38 Diperbarui: 21 Mei 2024   08:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terakhir, ayat ini menjelaskan bahwa haramnya mengawini wanita yang sudah beristri (poliandri). Kecuali budak perempuan (tawanan perang), artinya seorang muslim boleh menikah dengan perempuan tawanan perang perempuan yang menjadi budaknya. Meskipun dia masih menikah. Karena pernikahannya dengan suaminya putus. Karena dia ditangkap tanpa suami dan suaminya berada di wilayah musuh selama dia haid satu kali untuk membuktikan bahwa rahimnya kosong. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia. Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikah.

Penulis: Maulidia Tohari

Dosen pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud Lc., M.A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun