Mohon tunggu...
Lia Wahab
Lia Wahab Mohon Tunggu... Jurnalis - Perempuan hobi menulis dan mengulik resep masakan

Ibu rumah tangga yang pernah berkecimpung di dunia media cetak dan penyiaran radio komunitas dan komunitas pelaku UMKM yang menyukai berbagai jenis kerja kreatif

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kisah PHK di Unilever, Pesangon, THR hingga Pelatihan Keahlian bagi Karyawan Terdampak

31 Mei 2022   07:27 Diperbarui: 31 Mei 2022   08:43 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi dan persaingan bisnis yang semakin ketat membuat pengusaha didera pilihan yang sulit, mempertahankan karyawan dengan segala resiko yang ditanggung pengusaha atau upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Beberapa perusahaan startup seperti JD.ID, Zenius dan LinkAja bahkan baru-baru ini mengambil upaya PHK masal sebagai bagian dari penyesuaian penerapan teknologi dan kompetensi Sumber Daya Manusia yang kebutuhannya selalu berubah. Demikian juga yang terjadi dengan PT. Unilever Indonesia yang harus melakukan PHK kepada 161 karyawannya.

Tapi, para karyawan terdampak PHK akan menerima paket pesangon dari perusahaan Unilever. Sebanyak 96 karyawan telah menandatangani persetujuan menerima paket pesangon dan 65 karyawan lainnya memutuskan untuk belum menerimanya. Karena itu, PT.Unilever Indonesia yang taat hukum melakukan upaya mediasi dengan 65 karyawan itu di Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya.

Proses ini menampik video viral dan kabar yang mengatakan bahwa PT. Unilever Indonesia kembali memPHK 65 karyawan karena faktanya keenampuluhlima orang tersebut sedah dimediasi dengan pihak perusahaan. Menurut Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia Reski Damayanti, jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional hingga kini sebanyak 161 karyawan dan tidak ada penambahan.

Di sisi lain, karyawan terdampak PHK ini cukup beruntung. Selain telah memberikan pesangon yang melebihi standar kewajiban dalam Undang-undang, menurut Reski PT. Unilever Indonesia juga berkomitmen memberikan berbagai macam dukungan kesiapan karyawan terdampak agar tetap produktif pasca PHK. 

Selain itu menurut Reski, THR mereka juga tetap dibayarkan hampir penuh sesuai dengan ketentuan pemerintah dan semua proses dilakukan secara transparan.

Pilihan untuk melakukan PHK terhadap 161 karyawan itu menurut Reski tidak serta merta dilakukan. Serangkaian komunikasi terbuka dengan karyawan seperti pertemuan bipartite dan Townhall karyawan telah dilakukan pihak manajemen perusahaan ini.

Ini yang bisa buat iri para korban PHK di tempat lain, PT. Unilever berkomitmen memberikan dukungan seperti insentif, pelatihan dan serangkaian paket manfaat lainnya buat mereka yang terkena PHK. Menurut Reski lagi, itu semua dilakukan supaya karyawan terdampak bisa tetap produktif setelah terkena PHK ini.

Saya masih ingat di tahun pertama pandemi Covid-19 melanda dunia, banyak perusahaan di Indonesia melakukan PHK massal. Beberapa video viral menggambarkan kesedihan para karyawan terdampak PHK seperti video karyawan Department Store Ramayana. Padahal, Ramayana itu salah satu toko pakaian terbesar dan paling terjangkau oleh masyarakat kecil. 

PHK masal oleh perusahaan-perusahaan itu dilakukan setelah beberapa pembatasan interaksi sosial diterapkan yang mengakibatkan ruang gerak operasional perusahaan terbatas, daya beli konsumen menurun dan penjualan produk serta nilai saham anjlok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun