Mohon tunggu...
Lia Wahab
Lia Wahab Mohon Tunggu... Jurnalis - Perempuan hobi menulis dan mengulik resep masakan

Ibu rumah tangga yang pernah berkecimpung di dunia media cetak dan penyiaran radio komunitas dan komunitas pelaku UMKM yang menyukai berbagai jenis kerja kreatif

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Sebelum Kartu Pra Kerja, Sebenarnya Ini yang Harus Dibenahi Jokowi

19 Maret 2019   04:11 Diperbarui: 19 Maret 2019   09:17 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tumpukan surat lamaran para pelamar kerja saat acara Job Fair di Metropolis Town Square, Tangerang, Banten, Kamis (26/7/2018). Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mencatat sebanyak 74.981 jiwa berusia produktif saat ini berstatus penggangguran. (ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Mereka tidak punya batasan sendiri akan hak dan kewajibannya. Itu masih terjadi di banyak tempat. Yang saya herankan, ke mana pengawasan dari kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan mengenai hal ini? Padahal, jika itu ditertibkan bisa sangat membantu kesejahteraan para pekerja agara tidak kocar-kacir bekerja lalu berhenti dan mencari pekerjaan lain begitu seterusnya.

Saya sangat setuju pada ide-ide penghapusan outsourcing. Tapi, hal ini perlu didukung dengan regulasi yang mempermudah perusahaan juga. Saat ini banyak perusahaan tak berani merekrut langsung pegawainya dan memilih memakai jasa outsourcing karena rumitnya proses penempatan karyawan dan menghindari beban pemberian pesangon karyawan kelak. 

Sebetulnya bisa saja perusahaan itu sendiri memakan sistem seperti outsourcing yaitu melakukan kontrak kerja sementara dengan karyawan tertentu tapi tanpa melibatkan pihak lain lagi. Hal ini akan jauh lebih baik karena karyawan tidak akan mendapat pemangkasan gaji sedemikian besarnya lagi dan segala aspirasi karyawan bisa ditampung langsung oleh si perusahaan.

Tapi, beberapa aturan ketenagakerjaan memang mengikat perusahaan untuk memberi hak-hak pesangon pada kondisi tertentu. Peraturan ini yang harus dilonggarkan dalam beberapa hal agar perusahaan tidak lagi memilih jasa outsourcing.

Sebetulnya banyak pekerjaan yang berada di luar bidang industrial seperti kerja relawan sosial, relawan medis, pemandu wisata, pekerja seni, dan lainnya yang tidak terikat kerja tetap. Sebagian mereka ada yang terikat dengan institusi ada pula yang menciptakan sendiri program, instansi, atau komunitasnya.

Apakah kementerian tenaga kerja sudah cukup memberi perhatian terhadap peluang pekerjaan di bidang-bidang ini? Saya rasa masih sangat jauh dari kata maksimal! 

Menurut saya, dana yang diniatkan untuk honor pengangguran sebaiknya sejak sekarang juga dialihkan kepada kegiatan advokasi menciptakan kerja kreatif secara mandiri dengan peluang-peluang yang ada. Program ini bisa disinergikan antara kementerian tenaga kerja dengan kementerian lainnya yang terkait seperti kementerian pariwisata, kementerian perdagangan, kementerian sosial dan lainnya.

Terimalah dulu pendaftaran pelamar dan pilah klasifikasinya untuk diberikan advokasi sejak saat ini juga. Bukan sekadar teori, praktik sesegera mungkin bukan hanya mendongkrak elektabilitas tetapi secara nyata sudah mengejar visi Jokowi-Ma'ruf itu sendiri kelak.

Saya salut pada upaya Jokowi menciptakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tapi sayangnya badan ini kurang bersinergi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Sebenarnya SDM dan peluang kerja di Indonesia itu sama besarnya dan sebesar kreativitas kita juga menciptakannya. 

Jadi, jangan dulu terlalu jauh memberi janji, benahi saja yang ada saat ini dengan maksimal. Saya yakin Indonesia akan lebih baik dikelola oleh tangan-tangan yang kreatif. Masih ada waktu nyaris satu bulan, upaya ini masih bisa digaungkan dan di mata saya ini lebih mengena bagi rakyat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun