Mohon tunggu...
Lia Wahab
Lia Wahab Mohon Tunggu... Jurnalis - Perempuan hobi menulis dan mengulik resep masakan

Ibu rumah tangga yang pernah berkecimpung di dunia media cetak dan penyiaran radio komunitas dan komunitas pelaku UMKM yang menyukai berbagai jenis kerja kreatif

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ulamaisasi Kriminal, Budaya Baru atau Kamuflase Politik?

24 Desember 2018   00:25 Diperbarui: 24 Desember 2018   12:57 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Penyidik mendapati sprei, bantal dan televisi sesuai yang ada dalam foto si percakapan whatsapp itu dalam penggeledahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jay di kediaman Firza Hisein.

Rizieq yang terseret dalam kasus dugaan pornografi itu menyatakan bahwa konten tersebut fitnah atas dirinya.

"Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, atau pun chat yang ada sama sekali beliau tidak bertanggung jawab dan tidak tahu menahu. Bahkan, beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus lainnya.

Seusai dinaikan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Akhirnya pada 25 April 2017 polisi memutuskan memanggil Rizieq dan Firza. Namun, belum sempat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, Rizieq yang mangkir panggilan polisi diketahui telah meninggalkan Indonesia bersama keluargamya.

Sugi Nur yang juga berada dalam barisan berjulukan ulama pendukung Prabowo Sandi dilaporkan oleh Pemuda Nahdlatul Ulama atas perbuatan pencemaran nama baik.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim secara resmi menetapkan Sugi Nur Raharja yang menyebut dirinya sebagai Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dijerat UU pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

Belum lama ini tokoh nyentrik, berambut panjang dicat pirang yang sering berorasi dengan gaya berapi-api dan digelari ulama  oleh pendukungnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas kasus penghinaan kepada kepala negara dengan barang bukti rekaman video dakwahnya di Youtube. Bahar melakukan penghinaan kepada presiden Jokowi dengan kata-kata yang tak sepantasnya diucapkan seorang pemuka agama. Saat ini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. 

Bukan kali ini saja seorang Bahar Smith terekam berbicara dengan kurang pantas. Pada sebuah video dakwahnya beliau juga dengan tidak beretika membahas karakter perempuan dari bentuk kelaminnya. Menyaksikan video kelakuannya itu membuat saya sebagai muslimah jadi malu sendiri.

Belum tuntas penyidikan kasus tersebut, Bahar Smith kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan dan penyekapan dua anak berusia 17 dan 18 tahun. Aksinya menyiksa dua anak dengan dalih menghukum mereka yang memakai identitasnya ini sampai dikecam oleh KPAI. Tindakannya main hakim sendiri ini dinilai cukup brutal dan menjadi contoh negatif terhadap anak. Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun