Mohon tunggu...
Liana Apriani
Liana Apriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menelunsuri Akulturasi Islam Melalui Pernikhan, Khususnya Pada Masyarakat Sasak Lombok

31 Oktober 2023   15:19 Diperbarui: 2 November 2023   19:01 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Merupakan sunnatullah untuk hidup secara berpasang- pasangan.


2.  Larangan berzina

 Islam telah menunjukan perbedaan antara manusia dengan hewan dalam naluri seksual melalui perkawinan. Sehingga masyarakat sasak tidak memperbolehkan hubungan suami istri sebelum menikah.


3. Sedekah 

 Pada tahapan - tahapan proses merariq tetangga dan keluarga akan memberikan kayu bakar, kelapa, peralatan masak dan sebagainya untuk membantu meringankan beban orang yang merariq tersebut karna dalam setiap prosesnya tentu membutuhkan biaya yang cukup besar.


4. Gotong- royong

Pada tahapan proses merariq, tetangga dan keluarga akan berkumpul dan bekerja sama secara bergotong - royong mempersiapkan acara tersebut tampa mengharapkan imbalan.


5. Silaturrahmi

Menjalin hubungan kekerabatan karna manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan.


6. Memelihara martabat seorang wanita dimana seorang perempuan memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas.

Input sumber data:image/jpeg;base64,/9j/4AAQSkZJRgABAQAAAQABAAD/2wCEAAoGBxQUExYUFBQYGBYYGxocGhoaGx8gIR0cIiIaHCEfIiIcHysiHyAoIRwdJDQkKCwuMTExIiE3PDcwOy
Input sumber data:image/jpeg;base64,/9j/4AAQSkZJRgABAQAAAQABAAD/2wCEAAoGBxQUExYUFBQYGBYYGxocGhoaGx8gIR0cIiIaHCEfIiIcHysiHyAoIRwdJDQkKCwuMTExIiE3PDcwOy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun