Apakah kamu tau apa itu profesi Fisikawan Medik? Bagi sebagian orang, profesi ini mungkin masih terdengar asing. Namun, bagi kalian yang sering bergelut di dunia kesehatan yang memanfaatkan radiasi, profesi ini mungkin sudah tidak asing lagi. Profesi fisikawan medik telah diakui oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari tenaga kesehatan menurut UU No. 36 tahun 2014 yang kemudian diperbarui dalam UU No. 17 tahun 2023.
Berdasarkan rekomendasi dari International Atomic Energy Agency (IAEA), setiap pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang menggunakan radiasi pengion wajib mempekerjakan Fisikawan Medik. Menurut standar internasional, seorang fisikawan medik yang berkualifikasi dan ideal yaitu lulusan S2 maupun S3 fisika medis atau bidang lain yang ekuivalen dengan tambahan clinical training atau residensi di rumah sakit.
Namun, implementasi kualifikasi fisikawan medik di Indonesia belum memenuhi/mengikuti standar internasional karena jumlah fisikawan medik lulusan magister yang bekerja di rumah sakit masih sangat terbatas. Walau demikian, upaya pemenuhan tersebut akan tetap dilakukan secara bertahap.
Siapa yang Bisa Menjadi Fisikawan Medik?
Berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan No. 322 pada tahun 2020 mengenai standar profesi fisikawan medik, seorang fisikawan medik adalah lulusan sarjana Fisika/Teknik Nuklir peminatan Fisika Medik dengan tambahan pelatihan profesi atau Lulusan program Pendidikan Profesi Fisikawan Medik yang diselenggarakan oleh Institusi Pendidikan Fisikawan Medis.
Oleh karena kebutuhan profesi Fisikawan Medik yang saat ini cukup tinggi, salah satu upaya yang telah dilakukan dapat dilihat melalui pembukaan formasi CASN Fisikawan Medik 2024 yang cukup banyak tersedia. Bahkan, formasi tersebut tidak mempersyaratkan harus sudah menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik terlebih dahulu. Lantas, bagaimana relevansi hal tersebut dengan definisi dari seorang Fisikawan Medik yang tercantum dalam KMK 322? Hal itu akan kita bahas setelah membahas tahapan-tahapan yang perlu dilalui sebagai seorang Fisikawan Medik.
Tahapan untuk Menjadi Seorang Fisikawan Medik
Untuk menjadi seorang Fisikawan medik di Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang perlu kita lalui.
Menempuh S1 Fisika/Teknik Nuklir Peminatan Fisika Medis
Untuk menjadi seorang fisikawan medik harus sudah menempuh program Sarjana Fisika ataupun Teknik Nuklir dengan bidang minat Fisika Medis yang mana telah memenuhi mata kuliah sesuai standar peminatan Fisika Medis. Selain lulusan S1, boleh juga lulusan magister dengan syarat mengambil program studi fisika medis, fisika/teknik nuklir dengan peminatan fisika medis, ataupun bidang ilmu lainnya yang relevan.
Menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik
Setelah menempuh pendidikan sarjana seperti yang telah disebutkan, selanjutnya yaitu menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik yang per tahun 2024 ini masih hanya ada satu di Indonesia yaitu di Universitas Diponegoro yang saat ini sudah mencapai angkatan ketiga. Untuk tahun berikutnya, di Universitas Indonesia rencananya juga akan membuka Pendidikan profesi Fisikawan Medik yang kemudian mungkin juga akan disusul dari beberapa universitas lainnya.
Sebelum adanya Pendidikan Profesi Fisikawan Medik, untuk menjadi seorang Fisikawan Medik wajib melalui diklat profesi Fisikawan Medik yang sebelumnya sempat dibuka di Universitas Indonesia hingga Batch ke-7, Universitas Diponegoro hingga Batch ke-2, dan Universitas Hasanudin hingga Batch Ke-2. Kemudian setelah dibukanya program studi Pendidikan Profesi Fisikawan Medik di Universitas Diponegoro, maka program diklat tersebut ditiadakan. (NB: Pada periode sebelumnya tidak ada peraturan bahwa Fisikawan Medik harus ikut diklat sehingga ada juga Fisikawan Medik yang belum ikut diklat/melalui pendidikan profesi Fisikawan Medik tetapi sudah menjadi PNS sebagai Fisikawan Medik).
Untuk Pendidikan Profesi Fisikawan Medik di Universitas Diponegoro sendiri, yang boleh mendaftar hanya lulusan dari kampus yang merupakan anggota Aliansi Pendidikan Fisika Medis Indonesia (AIPFMI) dengan persyaratan lulusan sarjana/magister dengan bidang minat fisika medis. Adapun beberapa perguruan tinggi yang merupakan anggota AIPFMI yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Hasanudin (UNHAS), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Nasional (UNAS), Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Udayana (UNUD), Universitas Andalas (UNAND), dan Universitas Matana.
Lantas bagaimana jika S1-nya lulusan kampus di luar anggota AIPFMI tetapi S2-nya lulusan kampus AIPFMI? Maka jawabannya tetap diperbolehkan asalkan program studi dan peminatan yang diambil relevan. Misal, S1-nya dari Fisika Universitas Negeri Semarang (UNNES) kemudian mengambil S2 bidang minat Fisika Medis di Universitas Diponegoro, maka tetap diperbolehkan untuk mendaftar Pendidikan Profesi Fisikawan Medik.
Memiliki Sertifikat Kompetensi
Setelah memenuhi standar kompetensi selama melalui Pendidikan profesi Fisikawan Medik, selanjutnya adalah mengikuti Ujian Kompetensi Fisikawan Medik. Ujian ini dilakukan di akhir masa studi sebagai exit exam dari Pendidikan Profesi Fisikawan medik. Ujian tersebut terdiri dari tiga jenis ujian yaitu ujian tulis, wawancara, dan ujian praktik. Setelah berhasil lulus dari Ujian Kompetensi, maka akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang selanjutnya dapat digunakan untuk membuat Surat Tanda Registrasi (STR).
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
Setelah lulus dari ujian kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Meskipun menurut KMK No. 322 tahun 2024 menyatakan bahwa Fisikawan Medik tidak membutuhkan STR untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN), akan tetapi STR Fisikawan Medik tetap dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) Fisikawan Medik ketika bekerja.
Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
Setelah bekerja sebagai seorang Fisikawan Medik, maka Fisikawan Medik juga harus mengurus pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai seorang fisikawan medik sesuai dengan instansi tempat ia bekerja. Dalam pengurusan SIP ini, juga dibutuhkan STR dalam prosesnya. Dengan deimikian, meskipun kepemilikan STR tidak diwajibkan ketika ketika pendaftaran CASN sebagai Fisikawan Medik, STR tetap akan dibutuhkan dalam proses selanjutnya.
Dilema Menempuh Pendidikan Profesi Jika Syarat CASN Tidak Harus Lulus Profesi
Bagi yang saat ini berorientasi untuk menjadi seorang Fisikawan Medik pasti sudah tau kalau syarat CASN Fisikawan Medik saat ini sudah tidak membutuhkan lagi STR dan bahkan tidak harus menempuh pendidikan profesi Fisikawan Medik. Dengan demikian, semua lulusan minimal S1 Fisika bidang minat Fisika Medis dari seluruh kampus meskipun dari luar anggota AIPFMI tetap dapat menjadi seorang Fisikawan Medik.
Hmmm, lantas apakah yang saat ini sedang/sudah lulus Pendidikan Profesi Fisikawan Medik tetapi belum bekerja menjadi sia-sia karena sudah menghabiskan uang untuk pendidikan profesi? Hmmm... Tentu saja tidak karena dari kaidah umum juga sudah jelas bahwa 'tidak ada sesuatu yang sia-sia'. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa meskipun tidak wajib menempuh pendidikan profesi dan tidak wajib mempunyai STR untuk menjadi seorang fisikawan medik, tetapi STR tetap akan dibutuhkan dalam proses selanjutnya ketika sudah bekerja. Sedangkan STR baru bisa didapatkan setelah lulus Ujian Kompetensi setelah menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik.
Selain itu, Fisikawan Medik yang sudah lulus dari pendidikan profesi tentu akan jauh lebih siap untuk bekerja di rumah sakit daripada yang tidak menempuh pendidikan profesi. Hal ini karena pemahaman klinis yang didapatkan dari S1 masih sangat terbatas untuk menjadi bekal sebgaai seorang Fisikawan Medik. Praktik di rumah sakit mungkin hanya dilakukan beberapa kali ketika ada mata kuliah praktik (jika ada), PKL, ataupun penelitian tugas akhir jika itu dilakukan di rumah sakit. Itupun hanya mencakup sebagian aspek saja dari job desk sebagai seorang Fisikawan Medik.
So, jangan hopeless karena yang nantinya diterima CASN sebagai Fisikawan Medik hampir pasti juga akan diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi demi memenuhi standar kompetensi sebagai seorang Fisikawan Medik. And then, mungkin segitu dulu sharing kali ini. Untuk sharing topik lainnya seperti residensi di rumah sakit, clinical training setelah S2, dll. ataupun saran dan masukan maupun tanggapan jika ada informasi yang kurang sesuai bisa disampaikan melalui kolom komentar, ya!
Thank you!
Oh iya, ini untuk Fisikawan Medik di Rumah Sakit, ya! Kalau di vendor mungkin akan sedikit berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H