Mohon tunggu...
babarol
babarol Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Feel free to collaborate

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hal-Hal yang Perlu Dilalui untuk Menjadi Seorang Fisikawan Medik di Indonesia

12 September 2024   11:45 Diperbarui: 12 September 2024   11:55 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fisikawan Medik di Rumah Sakit (Foto: AIPFMI/www.aipfmi.org)

Lantas bagaimana jika S1-nya lulusan kampus di luar anggota AIPFMI tetapi S2-nya lulusan kampus AIPFMI? Maka jawabannya tetap diperbolehkan asalkan program studi dan peminatan yang diambil relevan. Misal, S1-nya dari Fisika Universitas Negeri Semarang (UNNES) kemudian mengambil S2 bidang minat Fisika Medis di Universitas Diponegoro, maka tetap diperbolehkan untuk mendaftar Pendidikan Profesi Fisikawan Medik.

Memiliki Sertifikat Kompetensi

Setelah memenuhi standar kompetensi selama melalui Pendidikan profesi Fisikawan Medik, selanjutnya adalah mengikuti Ujian Kompetensi Fisikawan Medik. Ujian ini dilakukan di akhir masa studi sebagai exit exam dari Pendidikan Profesi Fisikawan medik. Ujian tersebut terdiri dari tiga jenis ujian yaitu ujian tulis, wawancara, dan ujian praktik. Setelah berhasil lulus dari Ujian Kompetensi, maka akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang selanjutnya dapat digunakan untuk membuat Surat Tanda Registrasi (STR).

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

Setelah lulus dari ujian kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Meskipun menurut KMK No. 322 tahun 2024 menyatakan bahwa Fisikawan Medik tidak membutuhkan STR untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN), akan tetapi STR Fisikawan Medik tetap dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) Fisikawan Medik ketika bekerja.

Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Setelah bekerja sebagai seorang Fisikawan Medik, maka Fisikawan Medik juga harus mengurus pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai seorang fisikawan medik sesuai dengan instansi tempat ia bekerja. Dalam pengurusan SIP ini, juga dibutuhkan STR dalam prosesnya. Dengan deimikian, meskipun kepemilikan STR tidak diwajibkan ketika ketika pendaftaran CASN sebagai Fisikawan Medik, STR tetap akan dibutuhkan dalam proses selanjutnya.

Dilema Menempuh Pendidikan Profesi Jika Syarat CASN Tidak Harus Lulus Profesi

Bagi yang saat ini berorientasi untuk menjadi seorang Fisikawan Medik pasti sudah tau kalau syarat CASN Fisikawan Medik saat ini sudah tidak membutuhkan lagi STR dan bahkan tidak harus menempuh pendidikan profesi Fisikawan Medik. Dengan demikian, semua lulusan minimal S1 Fisika bidang minat Fisika Medis dari seluruh kampus meskipun dari luar anggota AIPFMI tetap dapat menjadi seorang Fisikawan Medik.

Hmmm, lantas apakah yang saat ini sedang/sudah lulus Pendidikan Profesi Fisikawan Medik tetapi belum bekerja menjadi sia-sia karena sudah menghabiskan uang untuk pendidikan profesi? Hmmm... Tentu saja tidak karena dari kaidah umum juga sudah jelas bahwa 'tidak ada sesuatu yang sia-sia'. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa meskipun tidak wajib menempuh pendidikan profesi dan tidak wajib mempunyai STR untuk menjadi seorang fisikawan medik, tetapi STR tetap akan dibutuhkan dalam proses selanjutnya ketika sudah bekerja. Sedangkan STR baru bisa didapatkan setelah lulus Ujian Kompetensi setelah menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik.

Selain itu, Fisikawan Medik yang sudah lulus dari pendidikan profesi tentu akan jauh lebih siap untuk bekerja di rumah sakit daripada yang tidak menempuh pendidikan profesi. Hal ini karena pemahaman klinis yang didapatkan dari S1 masih sangat terbatas untuk menjadi bekal sebgaai seorang Fisikawan Medik. Praktik di rumah sakit mungkin hanya dilakukan beberapa kali ketika ada mata kuliah praktik (jika ada), PKL, ataupun penelitian tugas akhir jika itu dilakukan di rumah sakit. Itupun hanya mencakup sebagian aspek saja dari job desk sebagai seorang Fisikawan Medik.

So, jangan hopeless karena yang nantinya diterima CASN sebagai Fisikawan Medik hampir pasti juga akan diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi demi memenuhi standar kompetensi sebagai seorang Fisikawan Medik. And then, mungkin segitu dulu sharing kali ini. Untuk sharing topik lainnya seperti residensi di rumah sakit, clinical training setelah S2, dll. ataupun saran dan masukan maupun tanggapan jika ada informasi yang kurang sesuai bisa disampaikan melalui kolom komentar, ya!

Thank you!

Oh iya, ini untuk Fisikawan Medik di Rumah Sakit, ya! Kalau di vendor mungkin akan sedikit berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun