Mohon tunggu...
babarol
babarol Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Feel free to collaborate

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hal-Hal yang Perlu Dilalui untuk Menjadi Seorang Fisikawan Medik di Indonesia

12 September 2024   11:45 Diperbarui: 12 September 2024   11:55 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fisikawan Medik di Rumah Sakit (Foto: AIPFMI/www.aipfmi.org)

Apakah kamu tau apa itu profesi Fisikawan Medik? Bagi sebagian orang, profesi ini mungkin masih terdengar asing. Namun, bagi kalian yang sering bergelut di dunia kesehatan yang memanfaatkan radiasi, profesi ini mungkin sudah tidak asing lagi. Profesi fisikawan medik telah diakui oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari tenaga kesehatan menurut UU No. 36 tahun 2014 yang kemudian diperbarui dalam UU No. 17 tahun 2023.

Berdasarkan rekomendasi dari International Atomic Energy Agency (IAEA), setiap pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang menggunakan radiasi pengion wajib mempekerjakan Fisikawan Medik. Menurut standar internasional, seorang fisikawan medik yang berkualifikasi dan ideal yaitu lulusan S2 maupun S3 fisika medis atau bidang lain yang ekuivalen dengan tambahan clinical training  atau residensi di rumah sakit.

Namun, implementasi kualifikasi fisikawan medik di Indonesia belum memenuhi/mengikuti standar internasional karena jumlah fisikawan medik lulusan magister yang bekerja di rumah sakit masih sangat terbatas. Walau demikian, upaya pemenuhan tersebut akan tetap dilakukan secara bertahap.

Siapa yang Bisa Menjadi Fisikawan Medik?

Berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan No. 322 pada tahun 2020 mengenai standar profesi fisikawan medik, seorang fisikawan medik adalah lulusan sarjana Fisika/Teknik Nuklir peminatan Fisika Medik dengan tambahan pelatihan profesi atau Lulusan program Pendidikan Profesi Fisikawan Medik yang diselenggarakan oleh Institusi Pendidikan Fisikawan Medis.

Oleh karena kebutuhan profesi Fisikawan Medik yang saat ini cukup tinggi, salah satu upaya yang telah dilakukan dapat dilihat melalui pembukaan formasi CASN Fisikawan Medik 2024 yang cukup banyak tersedia. Bahkan, formasi tersebut tidak mempersyaratkan harus sudah menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik terlebih dahulu. Lantas, bagaimana relevansi hal tersebut dengan definisi dari seorang Fisikawan Medik yang tercantum dalam KMK 322? Hal itu akan kita bahas setelah membahas tahapan-tahapan yang perlu dilalui sebagai seorang Fisikawan Medik.

Tahapan untuk Menjadi Seorang Fisikawan Medik

Untuk menjadi seorang Fisikawan medik di Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang perlu kita lalui.

Menempuh S1 Fisika/Teknik Nuklir Peminatan Fisika Medis

Untuk menjadi seorang fisikawan medik harus sudah menempuh program Sarjana Fisika ataupun Teknik Nuklir dengan bidang minat Fisika Medis yang mana telah memenuhi mata kuliah sesuai standar peminatan Fisika Medis. Selain lulusan S1, boleh juga lulusan magister dengan syarat mengambil program studi fisika medis, fisika/teknik nuklir dengan peminatan fisika medis, ataupun bidang ilmu lainnya yang relevan.

Menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik

Setelah menempuh pendidikan sarjana seperti yang telah disebutkan, selanjutnya yaitu menempuh Pendidikan Profesi Fisikawan Medik yang per tahun 2024 ini masih hanya ada satu di Indonesia yaitu di Universitas Diponegoro yang saat ini sudah mencapai angkatan ketiga. Untuk tahun berikutnya, di Universitas Indonesia rencananya juga akan membuka Pendidikan profesi Fisikawan Medik yang kemudian mungkin juga akan disusul dari beberapa universitas lainnya.

Sebelum adanya Pendidikan Profesi Fisikawan Medik, untuk menjadi seorang Fisikawan Medik wajib melalui diklat profesi Fisikawan Medik yang sebelumnya sempat dibuka di Universitas Indonesia hingga Batch ke-7, Universitas Diponegoro hingga Batch ke-2, dan Universitas Hasanudin hingga Batch Ke-2. Kemudian setelah dibukanya program studi Pendidikan Profesi Fisikawan Medik di Universitas Diponegoro, maka program diklat tersebut ditiadakan. (NB: Pada periode sebelumnya tidak ada peraturan bahwa Fisikawan Medik harus ikut diklat sehingga ada juga Fisikawan Medik yang belum ikut diklat/melalui pendidikan profesi Fisikawan Medik tetapi sudah menjadi PNS sebagai Fisikawan Medik).

Untuk Pendidikan Profesi Fisikawan Medik di Universitas Diponegoro sendiri, yang boleh mendaftar hanya lulusan dari kampus yang merupakan anggota Aliansi Pendidikan Fisika Medis Indonesia (AIPFMI) dengan persyaratan lulusan sarjana/magister dengan bidang minat fisika medis. Adapun beberapa perguruan tinggi yang merupakan anggota AIPFMI yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Hasanudin (UNHAS), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Nasional (UNAS), Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Udayana (UNUD), Universitas Andalas (UNAND), dan Universitas Matana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun