Rujuk dalam bahasa Arab berarti kembali artinya hidup sebagai suami istri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj'i selama dalam masa idah tanpa pernikahan baru. Menurut fuqaha', pengertian rujuk adalah sebagai berikut:
- Menurut Imam Malik rujuk adalah kembalinya istri yang telah ditalak selain ba'in, kepada perlindungan suami, dengan tanpa ada pembaharuan akad serta dalam masa idah.
- Menurut Imam Syafi'i rujuk adalah mengembalikan status seorang wanita dalam satu ikatan perkawinan dari talak yang bukan ba'in dalam masa idah melalui cara-cara tertentu.
- Menurut Imam Hambali rujuk adalah mengembalikan keadaan istri kepada keadaan yang semula setelah terjadinya talak raj'i dan masih berada dalam masa idah tanpa akad yang baru.
- Menurut Imam Hanafi rujuk adalah melanjutkan pernikahan dengan bekas istri yang ditalak raj'i dalam masa idah.
Dari beberapa pengertian rujuk tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya seorang istri yang ditalak raj'i selama dalam masa idah kepada perlindungan suami dengan cara-cara tertentu tanpa ada akad yang baru.
Dengan terjadinya talak raj'i, maka kekuasaan bekas suami terhadap istri menjadi berkurang, namun masih ada pertalian hak dan kewajiban antara keduanya selama istri dalam masa idahnya. Yaitu kewajiban menyediakan tempat tinggal serta jaminan nafkah, dan sebagai imbalannya bekas suami memiliki hak prioritas untuk merujuk bekas istrinya itu dalam arti mengembalikannya kepada kedudukannya sebagai istri secara penuh, dan dengan pernyataan rujuk itu menjadi halal bekas suami mencampuri bekas istri dimaksud, sebab dengan demikian status pernikahan mereka kembali sebagaimana sedia kala.
Laki-laki selain bekas suami tidak berhak mengawini bekas istri sebelum berakhir masa idahnya. Hak prioritas merujuk itu menjadi hilang dengan berakhirnya masa iddah.
Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat Rujuk
a. Mantan istri yang ditalak itu sudah pernah dicampuri
b. Harus dilakukan dalam masa idah
c. Harus dilakukan oleh dua orang saksi
d. Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak disertai 'iwadh dari istri
e. Persetujuan istri yang akan dirujuk.