Mohon tunggu...
Lia Agustina
Lia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Lia Agustia Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tidak Menghapus Make Up Saat Ingin Berwudhu Apakah Sah?

29 Maret 2024   12:28 Diperbarui: 4 April 2024   00:18 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Wudhu sendiri mempunyali arti yaitu sebuah kunci ketika kita akan melaksanakan shalat maupun ibadah yang ada ketentuan bersih dari hadats. Wudhu kita mempengaruhi sah tidaknya shalat kita

SYARAT DAN FARDHU WUDHU

Orang yang akan berwudhu harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: 

1. Beragama Islam 

2. Dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk (tamyiz) 

3. Suci dari hadast kecil dan besar 

4. Menggunakan air yang suci dan menyucikan 

5. Tidak ada benda-benda seperti, lem, getah atau cat yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhu 

6. Mengetahui fardhu dan sunnah wudhu.

Selain syarat ada juga beberapa Fardhu wudhu, yaitu: 

1. Niat, mengawali wudhu dengan niat berwudhu ketika membasuh muka (wajah), demi melaksanakan perintah Allah SWT. 

2. Membasuh wajah mulai dari tempat tumbuhnya rambut (bagian atas kening) hingga ke dagu, dari pangkal telinga kanan hingga pangkal telinga kiri. 

3. Membasuh kedua tangan hingga sebatas siku 

4. Mengusap sebagian kepala yakni, dari kening sampai tengkuk 

5. Membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki

HUKUMNYA MASIH MEMAKAI MAKE UP SAAT BERWUDHU

Di dalam mukhtashar Shahih Bukhari ada hadist mengenai membasuh muka dengan dua tangan dari satu cidukan, yang dimana ini berkesinambungan dengan masalah yang di angkat yaitu wudhu dengan masih adanya make up yang menempel di wajah atau make up waterproof yang mana kosmetik ini tidak bisa dibersihkan dengan membasuh muka dengan satu cidukan karena bahannya yang sangat susah dihilangkan jika hanya dibasuh dengan satu cidukan saja, dan jika ingin menghilangkannya maka harus menggunakan pembersih wajah khusus. 

Make up Waterproof  ini adalah berbagai produk cosmetic mulai dari mascara, lipstick, serta make up yang berbahan dasar minyak silicon (silicon-based oil), yang disebut dimethicone. Bahan ini membantu menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu ia juga membantu agar produk cosmetic ini mudah diserap. Bahan lainnya seperti copolyol dimethicone digunakan dalam make up tahan air dan diformulasikan agar dapat diserap oleh kulit dan rambut. 

Bahan-bahan inilah yang membuat make up water proof tidak mudah terhapus. Selain itu make up water proof merupakan make up air dalam minyal, yang berarti komponen minyak lebih besar dari pada komponen airnya. Kompenen minyak pada make up water proof ini menghalangi penetrasi air kedalam kulit. Oleh sebab itu membersihkannya membutuhkan surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga  make up waterproof dapat dibersihkan. Umumnya pembersih yang digunakan dalam bentuk micellar water, milk cleancer dan facetonik

Bagi wanita, wajah yang dilapisi make up pun harus dipastikan terbasahi air saat wudhu. Jika mereka berwudhu tanpa membersihkan make up water proof yang telah dipakai terlebih dahulu dan langsung berwudhu saja ada dua hal yang mendasarinya, pertama dikarenakan mereka malas untuk membawa pembersih khususnya dan ketika mennggunakannya dinilai ribet dan lebih memperingkas dalam melaksanakan wudhu, maka karena ada unsur sepele atau mengganggap remeh mengenai hukum wudhu, yang kedua mereka beranggapan membuang waktu. Apabila ada zat atau benda yang menghalangi dari sampainya air ke anggota wudhu, yaitu cosmetic waterproof Jika hendak melaksanakan wudhu tidak dibersihkan terlebih dahulu maka wudhu atau sia-sia. Namun jika sudah menggunakan make up waterproof lalu dibersihkan dengan menggunakan cairan khusus lalu berwudhu itu boleh. 

Riasan yang membentuk lapisan atau memiliki ketebalan akan menghalangi terbasuhnya wajah oleh air. Wudhu saat mengenakan riasan ini dihukumi tidak sah dan harus diulang. Adapun make up yang tipis karena riasan yang tak membentuk lapisan, maka tak perlu dihapus saat berwudhu. Make up jenis ini hanya memberikan warna dan tidak menghalangi sampainya air ke anggota tubuh. Dengannya, seseorang tetap sah wudhunya meski mengenakan make up tersebut. Adapun di antara riasan jenis ini yakni celak dan pewarna inai kuku. 

Pengelompokan dua jenis riasan dalam hukum wudhu ini diambil berdasarkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau menyebutkan,"Jika make up memiliki fisik (yakni membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan. Namun jika make up memiliki fisik (membentuk ketebalan atau lapisan), sehingga dapat menghalangi terbasuhnya air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun jika hanya sebatas warna, tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun