Wudhu sendiri mempunyali arti yaitu sebuah kunci ketika kita akan melaksanakan shalat maupun ibadah yang ada ketentuan bersih dari hadats. Wudhu kita mempengaruhi sah tidaknya shalat kita
SYARAT DAN FARDHU WUDHU
Orang yang akan berwudhu harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:Â
1. Beragama IslamÂ
2. Dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk (tamyiz)Â
3. Suci dari hadast kecil dan besarÂ
4. Menggunakan air yang suci dan menyucikanÂ
5. Tidak ada benda-benda seperti, lem, getah atau cat yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhuÂ
6. Mengetahui fardhu dan sunnah wudhu.
Selain syarat ada juga beberapa Fardhu wudhu, yaitu:Â
1. Niat, mengawali wudhu dengan niat berwudhu ketika membasuh muka (wajah), demi melaksanakan perintah Allah SWT.Â
2. Membasuh wajah mulai dari tempat tumbuhnya rambut (bagian atas kening) hingga ke dagu, dari pangkal telinga kanan hingga pangkal telinga kiri.Â
3. Membasuh kedua tangan hingga sebatas sikuÂ
4. Mengusap sebagian kepala yakni, dari kening sampai tengkukÂ
5. Membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki
HUKUMNYA MASIH MEMAKAI MAKE UP SAAT BERWUDHU
Di dalam mukhtashar Shahih Bukhari ada hadist mengenai membasuh muka dengan dua tangan dari satu cidukan, yang dimana ini berkesinambungan dengan masalah yang di angkat yaitu wudhu dengan masih adanya make up yang menempel di wajah atau make up waterproof yang mana kosmetik ini tidak bisa dibersihkan dengan membasuh muka dengan satu cidukan karena bahannya yang sangat susah dihilangkan jika hanya dibasuh dengan satu cidukan saja, dan jika ingin menghilangkannya maka harus menggunakan pembersih wajah khusus.Â
Make up Waterproof ini adalah berbagai produk cosmetic mulai dari mascara, lipstick, serta make up yang berbahan dasar minyak silicon (silicon-based oil), yang disebut dimethicone. Bahan ini membantu menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu ia juga membantu agar produk cosmetic ini mudah diserap. Bahan lainnya seperti copolyol dimethicone digunakan dalam make up tahan air dan diformulasikan agar dapat diserap oleh kulit dan rambut.Â
Bahan-bahan inilah yang membuat make up water proof tidak mudah terhapus. Selain itu make up water proof merupakan make up air dalam minyal, yang berarti komponen minyak lebih besar dari pada komponen airnya. Kompenen minyak pada make up water proof ini menghalangi penetrasi air kedalam kulit. Oleh sebab itu membersihkannya membutuhkan surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga  make up waterproof dapat dibersihkan. Umumnya pembersih yang digunakan dalam bentuk micellar water, milk cleancer dan facetonik
Bagi wanita, wajah yang dilapisi make up pun harus dipastikan terbasahi air saat wudhu. Jika mereka berwudhu tanpa membersihkan make up water proof yang telah dipakai terlebih dahulu dan langsung berwudhu saja ada dua hal yang mendasarinya, pertama dikarenakan mereka malas untuk membawa pembersih khususnya dan ketika mennggunakannya dinilai ribet dan lebih memperingkas dalam melaksanakan wudhu, maka karena ada unsur sepele atau mengganggap remeh mengenai hukum wudhu, yang kedua mereka beranggapan membuang waktu. Apabila ada zat atau benda yang menghalangi dari sampainya air ke anggota wudhu, yaitu cosmetic waterproof Jika hendak melaksanakan wudhu tidak dibersihkan terlebih dahulu maka wudhu atau sia-sia. Namun jika sudah menggunakan make up waterproof lalu dibersihkan dengan menggunakan cairan khusus lalu berwudhu itu boleh.Â
Riasan yang membentuk lapisan atau memiliki ketebalan akan menghalangi terbasuhnya wajah oleh air. Wudhu saat mengenakan riasan ini dihukumi tidak sah dan harus diulang. Adapun make up yang tipis karena riasan yang tak membentuk lapisan, maka tak perlu dihapus saat berwudhu. Make up jenis ini hanya memberikan warna dan tidak menghalangi sampainya air ke anggota tubuh. Dengannya, seseorang tetap sah wudhunya meski mengenakan make up tersebut. Adapun di antara riasan jenis ini yakni celak dan pewarna inai kuku.Â
Pengelompokan dua jenis riasan dalam hukum wudhu ini diambil berdasarkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau menyebutkan,"Jika make up memiliki fisik (yakni membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan. Namun jika make up memiliki fisik (membentuk ketebalan atau lapisan), sehingga dapat menghalangi terbasuhnya air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun jika hanya sebatas warna, tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H