Mohon tunggu...
LHKP PP MUHAMMADIYAH
LHKP PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jebakan Katak Dalam Kelola Tambang Bagi Ormas (Bagian 1)

12 Juni 2024   15:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   15:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasekende et al. (2016) dalam Adams, Ullah and Ullah (2019) menyebutkan bahwa industri ekstraktif terkait energi dalam indeks pengendalian korupsi (World Govenernace Indicator) menemukan bahwa keanggotaan Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI) tidak mengurangi skor korupsi di negara-negara anggota. 

Hal ini menimbulkan tantangan bagi negara-negara yang bergantung pada sumber daya alam untuk mengatasi korupsi yang dalam perspektif konvensional menjadi bagian dari kutukan sumberdaya alam. Oge (2016) melihat kondisi persepsi korupsi di sektor pertambangan tidak berubah. Versi kontemporer dari kutukan sumberdaya alam adalah  perluasan kekuatan ekonomi global yang bekerjasama dengan elit lokal (baca: pemerintah yang berkuasa). Dalam perspektif globalisasi modus penghancuran sumberdaya alam sudah melampaui batas spasial dan arus uang.

Gambar 1. Faktor yang memengaruhi kutukan sumberdaya Adams, Ullah and Ullah (2019)
Gambar 1. Faktor yang memengaruhi kutukan sumberdaya Adams, Ullah and Ullah (2019)

Dalam konteks peraturan tambang untuk ormas daya rusak yang hebat akan dirasakan pada aktor pemburu rente dan pelobi dan kompensasi eksekutif. Studi ini dan beberapa studi yang dikutip disini memiliki kesimpulan yang sama kutukan sumber daya alam dengan korupsi menjadi tantangan mendasar yang menyebar luas dalam pertumbuhan sosial-ekonomi di negara-negara berkembang secara umum.  

Dalam hal pelaporan manajemen sengaja salah mengartikan informasi atau mengubah laporan keuangan agar sesuai dengan kepentingan pribadi dan prinsipal mereka, dan mengorbankan kepentingan masyarakat terdampak. Sebenarnya hal ini, tidak hanya pada industri ekstraktif, pada industri energi terbarukan speerti industri pelet kayu, tebu, dan sawit proses pengkaplingan telah menyebabkan kerusakan yang sama (Hall, Hirsch, dan Li, 2020).

Para pemburu rente dan pelobi akan lobi lisensi jangka panjang memotivasi kutukan sumber daya ini menjadi awet. Pelobi inilah yang menjadi bagian dari korupsi kebijakan seperti yang terjadi pada kasus lain, semisal tambang emas Freeport Aturan Direvisi, Freeport Dapat Perpanjang Izin Sampai Cadangan Habis - Energi Katadata.co.id. 

Kutukan sumberdaya dan ekonomi rente serta peran pelobi menjadi lingkaran jahanam dalam kutukan sumberdaya alam. Penelitian (Rahma, 2019), beberapa variabel penting dalam upaya mengatasi kutukan sumberdaya (resource curse) di Kalimantan Timur adalah; (1) kapasitas dan integritas kepala daerah, (2) kapasitas dan integritas birokrasi pemerintahan, (3) tingkat korupsi pada bisnis tambang, (4) keberadaan oligarki pada bisnis tambang, (5) transparansi dalam sistem perijinan usaha tambang, (6) koordinasi dan sinergi antar-organisasi pemerintah dalam tata kelola tambang, dan (7) penegakan hukum.

Dalam konteks Peraturan pemerintah yang dibincangkan disini, bingkai kelembagaan yang dibuat langsung berdampak pada ketidakadilan tata kelola tambang setelah lahirnya UU Cipta Kerja, UU No. 3/2020, dan Kepres No. 1 Tahun 2022 Tentang Satgas Penataan Penggunaan lahan dan Penataan Investasi yang dalam Pasal 3 ayat  e. memberikan fasilitasi, dan kemudahan perizinan berusaha bagi badan usaha milik desa/ daerah, organisasi/ kelompok masyarakat, usaha kecil menengah di daerah, serta koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d. 

Jika Muhammadiyah termasuk ke dalam skenario Ormas Keagamaan yang diafirmasi dapat ijin tambang, maka  jebakan para pelobi selain menyertakan sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa saat ini, juga menyeret organisasi masyarakat sipil  ke dalam pusaran lingkaran jahanam. 

Beberapa keberaratan terkait asumsi bahwa Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang antara lain,  Pertama, ijin tambang bukanlah ranah organisasi Muhammadiyah dan pengalaman Muhammadiyah secara organisatoris tidak memiliki kompetensi dalam usaha pertambangan. 

Kedua, pasca Pemilihan Presiden isu ini mengemuka sebagai bagian dari proyek terimakasih, setelah sebelumnya proyek  serupa yang bertujuan meminang Muhammadiyah  pernah dilakukan dengan memberikan konsesi lahan 19.000 Ha kepada Pemuda Muhammdiyah, yang dianggap sebagai tindakan politis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun