JEBAKAN KATAK DALAM KELOLA TAMBANG BAGI ORMAS
oleh Widhyanto Muttaqien (Wakil Koordinator Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam LHKP PPM)
(bagian 1 dapat diakses pada tautan xxx)
Peluaran Dalam Tambang Diri
Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 dalam Perspektif Agama Hijau menjadi bagian terpenting ketika bicara tentang tambang. Dalam konteks kasus-kasus yang telah dipaparkan di atas, krisis kemanusiaan yang muncul antara lain migrasi tenaga kerja, climate migration, degradasi lingkungan yang parah, tingginya kesenjangan sosial dan tingkat kemiskinan, kerentanan penghidupan berkelanjutan, dan loss of living space (ruang spiritual) bagi masyarakat adat, perempuan, dan generasi ke depan. Dalam aspek ekofeminis perempuan dianggap sebagai liyan yang disangkal kontribusinya, diopresi, dan ditolak dependensinya. Penghidupan berkelanjutan masyarakat sekitar tambang menyebabkan penderitaan yang lebih dalam pada kaum perempuan. Opresi ini bahkan mengeklusi perempuan dalam berpartisipasi secara bermakna dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah Pusat lewat UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara telah menghapus kewenangan Kabupaten Kota dalam pengelolaan pertambangan (sebelumnya diatur dalam UU No. 4 tahun 2009 Tentang Minerba, dan seluruh pasal 8 dalam UU ini). Dengan adanya UU baru ini rentang kendali terhadap krisis kemanusiaan yang disebutkan di atas menjadi sangat panjang dan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi dimana krisis itu terjadi, dan ini merupakan sebuah tata kelola buruk dalam pemerintahan. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tidak menjadikan undang-undang ini mendemokatisasikan pengelolaan pertambangan sehingga bisa dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Malah menjerat Ormas Keagamaan dengan mengalungkan tambang di leher mereka.
Argumen kemashalatan dalam konteks Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum dalam Fatwa ini batal karena tidak memenuhi aspek: tidak mendatangkan  kerusakan dan ramah lingkungan, tidak tercapai. Perubahan peraturan terkait UU No. 3 Tahun 2020 tentang melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pascapertambangan. Dan pada bagian 3 mengenai  menghindari kerusakan (daf'u al-mafsadah),  yang antara lain:Â
a. menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan  laut Laporan-Tim-Penanganan-Kejadian-Tumpahan-Minyak-di-Perairan-Teluk-Balikpapan-Kota-Balikpapan-dan-Kabupaten-Penajam-Paser-Utara-Provinsi-Kalimantan-Timur.pdf (pwypindonesia.org); Hilirisasi Nikel Dikeluhkan Berdaya Rusak di Maluku Utara, dari Deforestasi sampai Represi - Tekno Tempo.coÂ
b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya  daur hidrologi (siklus air);Â
c. menyebabkan kepunahan atau terganggunya  keanekaragaman hayati yang berada di  sekitarnya Kawasan Biodiversitas Utama Terancam Aktivitas Tambang - Kompas.id;Â
d. menyebabkan polusi udara dan ikut serta  mempercepat pemanasan global;Â
e. mendorong proses pemiskinan masyarakat  sekitar;Â
f. mengancam kesehatan masyarakat. Penegasan pada bagian 4 Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan  persyaratan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta tidak  mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, hukumnya haram.
Dalam Taksonomi Hijau  disebutkan tidak ada 'kategori hijau' atau 'ramah lingkungan' dalam usaha pertambangan. Tata kelola pertambangan menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus memenuhi persyaratan:Â
1. Jaminan reklamasi.Â
2. Jaminan pascatambang sesuai penetapan.Â
3. Pelaksanaan Reklamasi.Â
4. Laporan Pelaksanaan Reklamasi.Â
5. Memiliki sistem teknologi carbon, capture dan storage, akan masuk kategori kuning.Â
Dan merah jika Tidak memenuhi persyaratan:Â
1. Penempatan jaminan reklamasi.Â
2. Penempatan jaminan pascatambang sesuai penetapan.Â
3. Tidak melakukan reklamasi.Â
Dan tidak memenuhi kriteria kuning lainnya sepertiÂ
1. Pengendalian pencemaran udara,Â
2. Pengendalian pencemaran air, Â
3. Pengelolaan limbah B3.Â
4. Melaksanakan penggunaan sumber daya secara lebih efisien,Â
5. Minimal melakukan Ecolabel Type II (Self declaration) atas operasional dan produk. Sebagian besar taksonomi kuning dan merah ini adalah upaya mitigasi risiko atas ancaman yang mungkin terjadi.
Argumen demokratisasi juga batal karena dalam UU No. 3/2020 pasal 162 dijelaskan  bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas pertambangan 'dalam bentuk apapun'bisa dilaporkan oleh perusahaan dan  dapat dipidana serta denda 100 juta, pasal ini bermasalah karena menyebabkan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan UUD pasal 28H 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'. Dan UU Lingkungan Hidup Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu setiap pejuang lingkungan hidup atau masyarajat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan tidak boleh dikriminalisasi baik pidana maupun perdata.
Alih-alih pertobatan ekologis dan spiritual halang-rintang ke depan lebih banyak jebakan kataknya. Eksperimen katak yang dibuat nyaman dengan air yang dipanaskan perlahan menjadi bagian terpenting dalam melihat isu ini. Katak yang dapat menyesuaikan suhu tubuhnya dengan suhu air yang perlahan panas. Â Yang membunuh katak bukanlah air mendidih, tapi momen dimana katak kehilangan kemampuan untuk memutuskan kapan harus melompat dari air yang mendidih.
Pinangan Batubara dan Kegagalan Transisi Energi Terbarukan
Dalam kasus batubara terjadi akal-akalan. Transisi energi di Indonesia tetap mempertahankan batubara. Nomenklatur energi baru berupa batubara cair dan batubara tergaskan dalam Rancangan Undang-undang Energi Terbarukan (nama usulan awal) kemudian diubah jadi Energi Baru dan Terbarukan. Istilah energi baru (new energy) hanya ada di Indonesia. Di negara lain hanya ada renewable energy (energi terbarukan). Batubara cair lebih banyak dibuat dari batubara muda Kementerian ESDM RI - Media Center - Arsip Berita - Potensi Energi Batubara Tercairkan (Liquefied Coal) Bahan Bakar Fosil di Sumsel Masih Dominan, Energi Terbarukan Minim (kompas.com) Proses gasifikasi batubara muda menjadi gas dan batubara cair yang dimasukkan ke dalam energi baru menjadi jalan yang sumir bagi transisi energi yang berkeadilan dimana dunia sudah mulai meninggalkannya China Bunyikan Alarm Ekonomi Batubara Indonesia - Kompas.id.
Indonesia merupakan 10 penghasil batubara terbesar di dunia World's ten largest coal mines (mining-technology.com) Â Tambang Sangatta, Â FTB (Bayan Reosurces), Tutupan Mine (Adaro Group), Borneo Indobara Mine adalah empat perusahaan batubara terbesar di Indonesia. Sekali lagi tantangan terbesar dalam transisi energi adalah transparansi dalam pelaporan terkait upaya pengurangan emisi di sektor pertambangan. Kurangnya kerangka pelaporan yang terstandardisasi dan ketidakkonsistenan dalam pengungkapan data menimbulkan masalah yang signifikan saat industri mencoba menilai kemajuannya secara akurat.
Dari laporan yang ada, ekstraksi batu bara, minyak dan gas alam menyumbang sekitar 5% dari PDB Indonesia pada tahun 2021, diukur dengan harga konstan. Namun, diukur dengan harga saat ini, ekstraksi minyak, gas, dan batu bara menyumbang sekitar 6,5% dari PDB pada tahun 2021, turun dari puncaknya sebesar 9,1% pada tahun 2011 selama periode harga tinggi dari siklus super komoditas (EIA, 2021), hal tersebut dapat dilihat dari Gambar 2.
Indonesia juga telah melihat perubahan yang signifikan dalam neraca perdagangan minyaknya. Pada tahun 2000, ekspor minyak bersihnya setara dengan hampir seperempat konsumsi domestik. Ini telah berubah secara dramatis pada tahun 2021, dengan impor bersih menyumbang lebih dari separuh konsumsi minyak dalam negeri. Porsi bahan bakar fosil dalam total pasokan energi Indonesia telah meningkat lebih banyak dari sepuluh poin persentase sejak tahun 2000, meskipun tren ini menunjukkan tanda-tanda stabil akhir-akhir ini dengan pertumbuhan energi terbarukan modern.
Sehubungan dengan adanya target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia, guna mencapai Net Zero Emmission (NZE) di tahun 2060 atau lebih awal, maka pengembangan energi terbarukan harus dilakukan secara lebih masif lagi. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memperkirakan, untuk mencapai NZE di tahun 2060, komposisi pembangkit listrik dari EBT akan berasal dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 421 GW, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 94 GW, PLTA 72 GW, pembangkit listrik tenaga bioenergi (PLTBio) mencapai 60 GW, PLTN 31 GW, PLTP (panas bumi) 22 GW, dan PLT Arus Laut mencapai 8 GW. Sedangkan untuk teknologi penyimpanan (storage) akan terdiri dari pumped storage sebesar 4,2 GW, dan BESS sebesar 56 GW.
Sektor energi di dalam NDC Indonesia yang pertama, ditargetkan dapat menurunkan sekitar 314-446 juta2 ton CO2-ek pada tahun 2030, melalui upaya-upaya pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konversi energi, dan penerapan teknologi energi bersih. Untuk melaksanakan hal ini, Indonesia mulai memperhitungkan untuk melakukan early retirement dari beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Indonesia, yang berasal dari batu bara (Gambar 5).
Dapat dilihat dalam Gambar 5, pensiun dini PLTU direncanakan terdapat di Kalimnatan sebanyak tujuh buah, walaupun komitmen ini dipertanyakan dengan adanya Proyek Strategis Nasional  gasifikasi yang berasal dari batubara muda Gasifikasi Batu Bara PTBA Jadi Proyek Strategis Nasional | PT Bukit Asam Tbk, Dunia Tinggalkan Batubara, Indonesia Pacu Hilirisasi - Kompas.id. Ada contoh kasus penggunaan batubara muda dalam Embangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus terakhir dalam skema energi bersih adalah laporan bertajuk New Evidence Bolsters Allegations Adani Group Overcharged for Coal dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Dokumen yang diperoleh OCCRP menunjukkan kapal MV Kalliopi L mengangkut batu bara asal Indonesia pada Desember 2013, yang melibatkan perusahaan Jhonlin (milih H. Isham). Skandal Penipuan Adani Catut Perusahaan Batu Bara Haji Isam di RI - Energi (bloombergtechnoz.com)  Perusahaan Haji Isam Bantah Terlibat Penipuan Batu Bara Adani Group di India (detik.com). Kualitas batu bara yang rendah pun berdampak terhadap kualitas udara negara itu.
Operasi semacam ini akan menjerumuskan Ormas Keagamaan seperti Muhammadiyah dalam praktek tidak terpuji, termasuk dalam pencapaian energi terbarukan. Syarat profesionalisme tidaklah cukup sebagai dasar penerimaan 'maksud baik' pemerintah seperti yang diungkap Menteri Investasi Menves Bahlil Segera Keluarkan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU (medcom.id) dan Mentri LHK seperti yang dikutip di atas. Arena permainan di industri pertambangan bagi Muhammadiyah tidak serta merta menciptakan habitus singkat dalam skema besar industri tambang.
Daripada menerima hal usang dan akan menimbulkan kemudharatan seperti berinvestasi dalam sektor tambang batubara lebih elegan jika Muhammadiyah berinvestasi dalam teknologi energi bersih yang bertujuan untuk mengurangi polutan udara berbahaya, meminimalkan emisi karbon, dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Muhammadiyah akan menyumbang sekali lagi pada bumi. Bauran energi bersih seperti sumber-sumber energi terbarukan dan hijau seperti; energi surya, angin, hidro, dan biomassa akan menjadikan Muhammadiyah terdepan dalam peta jalan transisi energi. Apakah Muhamadiyah memiliki habitus dalam energi bersih dan terbarukan? Penggunaan tenaga surya dalam gedung-gedung dakwah Muhammadiyah sudah menjadi tren Penyelamatan Lingkungan dan Energi Terbarukan Menjadi Agenda Gerakan Muhammadiyah - Muhammadiyah, Â Muhammadiyah Gandeng PLN Atasi Perubahan Iklim Melalui Energi Bersih - Muhammadiyah, Muhammadiyah Launching Program 1000 Cahaya, Gerakan Kolektif Cegah Krisis Iklim (suaramuhammadiyah.id). Kita tidak bisa membalik-ulang progresifitas dalam pemikiran dan upaya yang sudah dalam jalan yang lurus ini.
Daftar Pustaka
Adams, Dawda, Adams, Kweku ORCID: https://orcid.org/0000-0002-3737-954X, Ullah, Subhan and Ullah, Farid (2019) Globalisation, governance, accountability and the natural resource 'curse': Implications for socio-economic growth of oil-rich developing countries. Resources Policy, 61. pp. 128-140.
JETP-Indonesia-OP-FA-1.pdf (irid.or.id)
Muttaqien, Widhyanto. Aspek Sosial-Ekonomi Kelembagaan dalam Perencanaan Food Estate di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, 2020 (tidak dipublikasikan)
Rahma, H. (2019). Fenomena Natural Resource Curse Dalam Pembangunan Wilayah Di Indonesia. Disertasi: IPB. Fenomena Natural Resource Curse dalam Pembangunan Wilayah di Indonesia. (ipb.ac.id)
Taksonomi Hijau Indonesia, Edisi 1.0 -- 2022. Regulasi_22012011321251.pdf (ojk.go.id)
World Energy Outlook 2022 -- Analysis - IEA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H