Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tidak Bisa Menikah di Usia Ideal, Mempelai Perempuan Perlu Dibantu Raih Masa Depannya

24 Agustus 2016   05:27 Diperbarui: 24 Agustus 2016   07:35 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kematian Akibat Melahirkan

Penting untuk diketahui bahwa kehamilan pada usia kurang dari 18 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anaknya. Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu.

Cegah kematian ibu maupun bayi dengan Program Keluarga Berencana. Sumber gambar: rri.co.id
Cegah kematian ibu maupun bayi dengan Program Keluarga Berencana. Sumber gambar: rri.co.id
Dalam hal ini peran merencanakan kehamilan melalui Program Keluarga Berencana sangat dibutuhkan. Perlu mencegah atau menunda kehamilan yang beresiko pada usia yang terlalu muda, dan mengatur jeda waktu kehamilan berikutnya. Demikian pula jumlah anak dibatasi sesuai Program KB. Untuk yang terlanjur hamil sebelum menikah, maka kehamilan berikutnya agar ditunda. Disamping itu, pengetahuan tentang seluk beluk kehamilan dan perawatannya perlu ditingkatkan.

Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT)

Dominasi pasangan seringkali menyebabkan perempuan rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya anak perempuan yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga cenderung tidak melakukan perlawanan, sebagai akibatnya merekapun tidak memperoleh pemenuhan rasa aman. Akibatnya dia akan mengalami stress atau depresi, ketakutan, serta trauma.

Cegah KDRT. Sumber gambar: pkk.pemkomedan.go.id
Cegah KDRT. Sumber gambar: pkk.pemkomedan.go.id
Yang lebih berbahaya lagi adalah bila dalam pernikahan tersebut memperoleh pasangan yang mempunyai penyimpangan dalam perilaku seksual, yaitu perilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak, yang dikenal dengan istilah pedofilia.

Pasangan yang mendominasi (suami) harus memahami kewajibannya terhadap isteri sehingga tidak berbuat semena-mena. Pengamalan ajaran agama sangat penting, dimana suami harus menjadi imam bagi isteri. Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami dan isteri, bila ada permasalahan harus harus diselesaikan dengan dialog.

Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi. Bila terjadi KDRT, maka orang yang dituakan atau keluarga yang berpengaruh perlu mengupayakan jalan keluar terhadap penyelesaian masalah KDRT supaya tidak terus terulang, dan persoalan tidak sampai ke ranah hukum.

Sekian, salam keluarga sejahtera.

Twitter

Facebook

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun