Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dugong yang Perlu Ditolong

30 April 2016   08:20 Diperbarui: 1 Mei 2016   19:46 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

bintan-15-f-ist-fre-bangkai-ikan-dugong-digantung-tim-coremap-untuk-diperiksa-572407f20d97739f25d0b38f.png
bintan-15-f-ist-fre-bangkai-ikan-dugong-digantung-tim-coremap-untuk-diperiksa-572407f20d97739f25d0b38f.png
Dugong yang mati tersangkut jaring nelayan di pantai Trikora, Bintan-Kepri ǀ Sumber Gambar: tanjungpinangpos.co.id
  • Penggunaan alat penangkapan ikan terlarang; penggunaan alat yang destruktif ini sangat merusak sumberdaya ikan secara umum dan lingkungannya, seperti bahan peledak dan bahan beracun.
  • Perusakan habitat; padang lamun adalah habitat tempat hidup Dugong dan sekaligus lamun adalah makan utamanya. Lamun adalah tumbuhan tingkat tinggi yang berbunga (Angiospermae) yang telah beradapatasi sepenuhnya untuk hidup terbenam dalam laut. Menyusutnya luas padang lamun atau makin terdegradasinya kondisi lingkungan padang lamun berdampak sangat signifikan terhadap keberadaan Dugong. Pembangunan konstruksi pantai, misalnya pelabuhan, pemukiman, dan fasilitas wisata dapat melenyapkan luasan padang lamun sebagai habitat utama Dugong, atau menyebabkan kekeruhan air yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan lamun yang menjadi tumpuan hidup Dugong.
  • Pencemaran air, baik yang bersumber dari daratan maupun dari kegiatan di laut. Sumber pencemaran dari darat bisa dari limbah industri, pertanian, pemukiman, dan pertambangan, sedangkan dari kegiatan laut misalnya karena terjadinya tumpahan minyak di laut.

3. Faktor alam

  • Faktor alami yang dapat mengancam kehidupan Dugong seperti badai atau siklon yang menghantam dan memporak-porandakan suatu perairan pantai. Dampaknya bisa bersifat langsung karena mematikan Dugong, ataupun tak langsung karena menghancurkan padang lamun yang menjadi tumpuan hidup Dugong.

Sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Dugong, seperti diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1999 tentang Konservasi Flora dan Fauna; Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan lain-lain. Namun kadang pelaku penangkapan Dugong ini masih banyak yang belum mengetahui bahwa Dugong merupakan biota yang dilindungi, karena kurangnya sosialisasi. Selain itu juga karena kurang tegasnya penerapan hukum di lapangan.

Secara internasional, International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah mengkategorikan Dugong dalam kondisi teracam punah, dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah memasukkannya dalam Appendix I, yang berarti melarang perdagangan seluruh barang-barang produksi yang dihasilkan dari bagian-bagian tubuh hewan ini.

Untuk itu, perlu dilakukan konservasi dan pengelolaan terhadap populasi Dugong dan habitatnya, serta pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan asas keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian.

Pelestarian Dugong penting bukan hanya untuk Dugong itu sendiri, melainkan juga untuk kelangsungan ekosistem lamun tempat hidupnya, dan sekaligus untuk kepentingan manusia.

Konsep yang perlu dikembangkan ke depan, satwa laut ini bisa dimanfaatkan untuk pariwisata yang berorientasi pada kelestarian alam, yang akan dapat mendatangkan manfaat ganda. Selain konservasi terjamin, sumber pendapatan dapat diperoleh dari sektor pariwisata.

Salam dari saya.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun