(1) Menunjukkan ketegasan dan kewibawaan pemerintah Indonesia dalam melindungi NKRI dan hasil alam yang dimilikinya, melindungi kedaulatan negara, menimbulkan efek jera, dan mengamankan kekayaan laut dari penjarahan pihak asing.
(2) Menghilangkan potensi kerugian Negara akibat pencurian ikan oleh nelayan asing.
(3) Memberi peluang kepada nelayan Indonesia untuk menangkap ikan yang selama ini dicuri oleh nelayan asing, sehingga kesejahteraan nelayan dapat meningkat.
(4) Meningkatkan pasokan ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan hasil perikanan nasional serta berbagai industri dan jasa yang terkait.
Salam dari saya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!