(1) Menunjukkan ketegasan dan kewibawaan pemerintah Indonesia dalam melindungi NKRI dan hasil alam yang dimilikinya, melindungi kedaulatan negara, menimbulkan efek jera, dan mengamankan kekayaan laut dari penjarahan pihak asing.
(2) Menghilangkan potensi kerugian Negara akibat pencurian ikan oleh nelayan asing.
(3) Memberi peluang kepada nelayan Indonesia untuk menangkap ikan yang selama ini dicuri oleh nelayan asing, sehingga kesejahteraan nelayan dapat meningkat.
(4) Meningkatkan pasokan ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan hasil perikanan nasional serta berbagai industri dan jasa yang terkait.
Salam dari saya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI