[caption caption="Ilustrasi : kkpnews.kkp.go.id"][/caption]Pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, penanganan illegal fising yang pada beberapa dekade terakhir telah menggurita di Indonesia memperoleh perhatian yang serius. Pada era-era pemerintahan sebelumnya, illegal fishing ini seolah dilakukan pembiaran sehingga merugikan Indonesia trilyunan rupiah.
Illegal fishing tersebut berupa penangkapan ikan tanpa izin; penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu; penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang; dan penangkapan jenis (spesies) ikan yang dilarang atau tidak sesuai dengan izin.
Diperkirakan 5.400 kapal nelayan asing dari Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Myanmar, China, Korea, Taiwan, dan Panama melakukan illegal fishing diwilayah perairan laut Indonesia. Potensi kerugian yang dialami Indonesia diperkirakan sebesar 1 juta ton/tahun atau setara dengan Rp.30 triliun /tahun, berlangsung sejak pertengahan 1980-an.
Untuk memberantas praktik illegal fishing tersebut, Presiden memerintahkan agar petugas pengawas dilapangan bertindak tegas, jika perlu dengan menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Penenggelaman dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, antara lain mengamankan terlebih dahulu para awak kapal, agar tidak menimbulkan permasalahan baru dan menuai kecaman internasional.
Penangkapan dan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran lembaga terkait masih konsisten dilaksanakan sampai saat ini. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi laut Indonesia dari aksi illegal fishing. Pengawasan yang dilakukan KKP dengan didukung instansi lainnya, masih menemui adanya kapal-kapal pencuri ikan yang berkeliaran di perairan Indonesia.
[caption caption="Penangkapan kapal nelayan asing pencuri ikan di perairan Indonesia. Foto : kkpnews.kkp.go.id"]
Kemudian KM Starcki 10 yang ditangkap pada 11/2/2016 di Perairan Bitung, Sulawesi Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal tersebut diketahui telah tidak aktif.
Kapal-kapal tersebut nantinya akan ditenggelamkan bersama 15 kapal lainnya yang telah ditangkap sebelumnya, yakni di Pontianak-Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal (Vietnam), Bitung-Sulawesi Utara sebanyak 6 kapal (1 Filipina, 5 Indonesia), dan Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina).
Seluruhnya ada 23 kapal yang akan ditenggelamkan pada 22 Februari 2016 nanti. Dari total 15 kapal ditambah 7 kapal yang baru ditangkap, dan satu lagi KM Starcki 10 di Bitung.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan illegal fising, KKP berencana membangun Kapal Markas atau Kapal Induk Pengawasan Perikanan yang pertama di Indonesia, yang berfungsi sebagai pengendali operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Dengan demikian, konsistensi pemerintah dalam pemberantasan illegal fishing tersebut akan memberikan manfaat sebagai berikut :