5) Penetapan area tertentu yang sama sekali tidak boleh dilakukan penangkapan atau perburuan, sebagai daerah suaka atau konservasi.
Salam dari saya.
Referensi :
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/08/150821_majalah_manusia_predator
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!