5) Penetapan area tertentu yang sama sekali tidak boleh dilakukan penangkapan atau perburuan, sebagai daerah suaka atau konservasi.
Salam dari saya.
Referensi :
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/08/150821_majalah_manusia_predator
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!