Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Berantas Illegal Fishing, Peluang Kembangkan Industri Perikanan

7 Januari 2016   06:16 Diperbarui: 7 Januari 2016   06:18 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Penangkapan nelayan asing pencuri ikan. Foto : Kompas.com, 08/12/15 "][/caption]Sejak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti mempunyai komitmen yang kuat dalam memerangi illegal fishing, dan itu didukung oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu dilakukan karena kegeramannya terhadap pembiaran ribuan kapal asing yang selama ini mencuri ikan di perairan Indonesia, yang mengakibatkan kerugian Negara trilyunan rupiah per tahun.

Langkah tegasnya dimulai dengan memberlakukan moratorium izin kapal penangkap ikan, disusul dengan larangan bongkar alih muatan kapal ikan di tengah laut, dan yang paling menjadi berita hangat baik di dalam maupun luar negeri adalah penenggelaman kapal-kapal penangkap ikan asing yang tertangkap dan terbukti mencuri ikan di perairan kita.

[caption caption="Penenggelaman kapal nelayan asing pencuri ikan. Foto : Kompas.com, 09/12/15"]

[/caption]Selama ini, industri pengolahan ikan kita sering mengeluhkan kurang tersedianya dan tingginya harga bahan baku, bahkan sampai mengimpor bahan baku dari luar negeri. Tetapi, apabila kebijakan pemberantasan illegal fishing ini konsisten dilaksanakan, maka pasokan ikan sebagai bahan baku didalam negeri akan menjadi melimpah.

Melimpahnya produksi ikan bila tidak dibarengi dengan meningkatnya permintaan, akan menyebabkan potensi penurunan harga ikan. Hal ini apabila tidak ditangani dengan baik akan merugikan nelayan itu sendiri, sehingga tujuan yang semula untuk mensejahterakan nelayan justru menjadi tidak berhasil.

Oleh karena itu, untuk menjaga permintaan ikan agar tetap tinggi, maka pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini dengan pengembangan industri pengolahan hasil perikanan terutama yang berorientasi ekspor.

[caption caption="Kondisi di unit pengolahan ikan. Foto : geomaritim.com"]

[/caption]Apabila hal ini bisa diwujudkan, maka akan mendorong peningkatan ekspor hasil perikanan kita yang selama ini juga menjadi ironi, Indonesia yang mempunyai perairan laut luas, namun nilai ekspor perikanannya berada dibawah Thailand dan Malaysia.

Kendala

Beberapa kendala yang mungkin akan dihadapai dalam pengembangan industri pengolahan ikan, untuk diantisipasi dari awal antara lain adalah :

1) Negara tujuan ekspor, selama ini yang menjadi tujuan utama ekspor perikanan adalah Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Untuk itu perlu pengembangan Negara tujuan ekspor yang lain, termasuk Timur Tengah dan negara-negara di Afrika.

2) Pemenuhan persyaratan mutu yang diminta oleh Negara tujuan ekspor, antara Negara yang satu dengan lainnya berbeda-beda. Pengelola unit pengolahan ikan harus bisa memenuhi persyaratan itu. Paling tidak, unit pengolahan ikan harus menerapkan HACCP, GMP, dan SSOP dengan sungguh-sungguh.

3) Pencemaran, unit pengolahan ikan potensial menghasilkan limbah, baik limbah padat, cairan atau gas, sehingga dapat mencemari lingkungan. Untuk meminimalkan dampak limbahnya terhadap lingkungan, harus memiliki unit pengolah limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik. Sebenarnya, limbah dari suatu proses pengolahan ikan dapat dimanfaatkan dan diolah kembali sehingga dapat menjadi produk bernilai ekonomi, dan merupakan pemasukan sampingan dari produksi pengolahan. Banyak produk yang dapat dihasilkan dari limbah pengolahan hasil perikanan, seperti minced fish, minyak ikan, tepung dan silase ikan, kolagen dan gelatin, chitin/chitosan, pupuk organik/pupuk cair, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun