Hal ini bertentangan dengan keinginan konsumen (Hongkong) bahwa ukuran ideal ikan Napoleon yang dibeli ialah 7-8 ons. Pertentangan ukuran antara konsumen Hongkong dan kebijakan pemerintah mengakibatkan permintaan ikan Napoleon menjadi menurun.
Namun, karena pengawasan yang lemah, diduga di lapangan masih terjadi perdagangan ikan ukuran 7-8 ons secara ilegal. Sepert terjadinya transhipment (bongkar muat ikan ditengah laut) dan perdagangan ikan Napoleon yang tergolong kedalam kasus unreported (tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar), yaitu tidak dilaporkan sebagai perdagangan Napoleon, melainkan dimasukkan kedalam kategori ikan kerapu atau ikan karang. Hal ini perlu diantisipasi agar tujuan untuk menjaga kelestarian ikan Napoleon bisa terwujud.
[caption caption="Ikan Napoleon dari perairan Raja Ampat, Papua. Sekarang ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi dan sudah dikategorikan “Endangered” (Langka) oleh IUCN. Foto : Maridom"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H