Telur mengapung di zona epipelajik (area di mana sinar matahari masih menembus air yang cukup untuk fotosintesa bisa berlangsung, atau zona di laut terbuka di dekat permukaan). Setelah telur menetas, larva mengapung bersama sampai mereka mencapai ukuran tertentu. Ketika cukup besar, mereka turun untuk bergabung dengan organisme penghuni terumbu karang lainnya.
Pada fase larva, ikan Napoleon banyak dijumpai di daerah padang lamun (seagrass) dari jenis Enhalus acoroides, di karang keras dari genus Acropora dan Porites, serta di soft coral dari jenis Sarcophyton sp.
Fase juvenile berwarna hijau pucat dengan garis-garis berwarna gelap pada sisiknya. Juvenil yang berukuran panjang total 3-20 cm atau lebih dijumpai di daerah terumbu di dalam goba (mendiami daerah goba dengan karang yang subur (inner reef), terutama dari karang bertanduk dan Acropora spp, daerah padang lamun (seagrass bed), perairan yang keruh di terumbu karang, perairan dangkal berpasir dekat goba dan daerah mangrove yang berdekatan dengan terumbu karang.
Ikan dewasa lebih umum dijumpai di daerah yang lebih dalam, menyukai daerah lereng terumbu, daerah terumbu yang curam, rataan terumbu, daerah kanal yang curam di dalam terumbu, daerah goba sampai kedalaman 100 (seratus) meter. Ia biasanya soliter, namun kadang didapati pasangan jantan dan betina atau dalam kelompok sosial dengan satu jantan, 2-7 ikan dewasa yang lebih kecil, dan beberapa juvenile (remaja). Menempati wilayah jelajah yang terbatas, ikan dewasa berenang disekitar terumbu selama siang hari, beristirahat di malam hari di gua-gua dan di dalam celah-celah karang.
Ikan ini lebih menyukai hidup di daerah terumbu karang yang banyak terdapat makanan kesukaannya yaitu jenis sea urchin (bulu babi), moluska, dan krustasea. Juga beberapa jenis mangsa yang beracun seperti kelinci laut (sejenis siput laut tanpa cangkang), boxfishes (ikan buntal), dan mahkota bintang laut berduri (Acanthaster planci). Ia juga diketahui memakan belut morray yang bergigi tajam. Karena perilaku yang suka makan hewan beracun, mereka juga berpotensi menjadi racun bila dikonsumsi oleh manusia (keracunan ciguatera).
[caption caption="Bintang laut (Acanthaster planci) dan juga landak laut / bulu babi (sea urchin), sebagai makanan ikan Napoleon. Foto : Becky Kelly"]
Pemanfaatan
Meskipun spesies ini berumur panjang, tetapi tingkat reproduksi yang sangat rendah mengakibatkan mudahnya terjadi penurunan angka populasi karena sejumlah ancaman. Ancaman ini meliputi perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi, penangkapan ikan yang merusak (sianida/dinamit), hilang atau rusaknya habitat dan degradasi, perdagangan ikan hias laut, maupun kegiatan perikanan yang tidak mentaati peraturan-perundangan.
Ikan Napoleon termasuk salah satu target utama penangkapan oleh nelayan. Hal ini disebabkan karena permintaan pasar yang sangat tinggi dengan harga yang cukup mahal. Harga ikan ini mencapai US$ 100 kg pada pasar ikan hidup di Hongkong dan Cina, oleh karena itu menjadi negara tujuan utama ekspor ikan ini dari Indonesia.
Di Hongkong, daging ikan Napoleon yang lezat dan lembut bahkan dijadikan simbol status sosial dan ekonomi bagi yang memakannya. Misalnya, menu ikan Napoleon yang ada di Hong Kong disebut sio moy. Sio moy ini biasanya dihidangkan pada acara atau peringatan khusus seperti pesta ulang tahun, kelahiran, atau perkawinan. Selain itu, sajian ikan Napoleon ini sering pula hadir saat ada jamuan makan dengan relasi bisnis. Selain daging, bibir ikan Napoleon dipercaya punya khasiat khusus, yaitu sebagai penambah stamina seksual bagi para pria dewasa.
Permintaan ekspor yang cukup tinggi dan mahalnya harga jual ikan ini, menyebabkan terjadinya penangkapan liar yang mengakibatkan penurunan populasi dan kerusakan terumbu karang karena penggunaan sianida. Untuk mencegah berlanjutnya kerusakan ini, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus), dengan status perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu. Didalam Kepmen KP tersebut diatur bahwa ukuran 100-1.000 gram dan ukuran diatas 3.000 gram dilarang untuk ditangkap.