Hal penting yang terkait dengan ikan jenis asing invasif adalah perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian secara terpadu, sehingga penyebaran dan dampak yang ditimbulkan dapat ditekan serendah-rendahnya. Jenis ikan asing invasif tidak boleh ditebar (restocking) ke perairan umum. Selain itu juga harus dilakukan penangkapan dan pemusnahan ikan spesies asing invasif yang terlanjur lepas di perairan umum.
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1994, berkewajiban untuk melakukan usaha menghindari introduksi spesies asing invasif (SAI) melalui kegiatan pengendalian dan pemusnahan SAI yang ternyata merusak ekosistem, habitat hidup, dan keanekaragaman spesies asli. -- (Disusun dari berbagai sumber) --
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H