Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di KLHK

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Trip

Keunikan KHDTK Rarung, Potensi Objek Eco Edu Wisata Alam di Pulau Lombok

8 Desember 2023   17:41 Diperbarui: 8 Desember 2023   17:58 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LOMBOK_Posisi geografis KHDTK Rarung yang berada di zona pengembangan wisata sebelah Utara Kabupaten Lombok Tengah, penting dipertimbangkan dalam rangka mengembangkan strategi kolaborasi dan kompetisi yang tepat.

Hal ini disampaikan Ahmad Syarifudin, pemateri yang menyampaikan "Konsep Pengembangan Eco-Edu Wisata Rarung" pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Optimalisasi Kegiatan Wisata di KHDTK Rarung," Selasa (28/11/2023) di D'Golong Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Kegagalan dalam membaca posisi geografis akan berdampak pada kegagalan menawarkan "jualan wisata" yang tepat sehingga tidak bisa memperoleh manfaat maksimal," kata Advisor Wisata Desa Lombok Tengah ini.

Salah satu prinsip dalam Pengembangan Destinasi wisata di KHDTK Rarung adalah memiliki keunikan atau khas, tidak sama dengan destinasi lain di Kab. Lombok Tengah. Beberapa penginggalan Badan Litbang Kehutanan memiliki potensi untuk dikembangkan dalam kerangka Eco Edu Wisata.

"Dengan modalitas yang ada, beberapa kegiatan Eco Edu Wisata yang bisa dikembangkan antara lain pengenalan jenis-jenis tanaman dan satwa hutan; produksi bibit tanaman hutan unggul; belajar budidaya vanilli dan bambu tabah; teknik menyambung kopi; workshop kopi (paket pengolahan kopi dari panen red cherry sampai brewing); teknik budidaya lebah/tawon madu; pengamatan burung; dan penangkaran rusa, kupu-kupu, anggrek," Tutup alumni Fakultas Kehutanan UGM ini.

FGD dibuka oleh Dr. Nur Sumedi, Sekretaris BSILHK  dan menyampaikan bahwa rencana pengelolaan wisata alam di KHDTK Rarung sudah tepat. Pengelolaan wisata alam di KHDTK perlu dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat disekitarnya.

Selaras dengan Sekbadan, Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc, Kapus Fasilitasi Standar LHK bahwa dalam pengembangan KHDTK Rarung sebagai objek wisata alam, maka perlu memperhatikan SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam (PPA).

"SNI PPA ini merupakan standar nasional untuk memastikan pariwisata alam dikelola sesuai prinsip-prinsip pariwisata alam agar tidak terjadi kerusakan pada kawasan pariwisata alam tersebut," lanjutnya.

FGD ini mengundang para pihak yang terkait dengan pengembangan wisata alam di KHDTK Rarung baik perwakilan kelompok masyarakat di Desa sekitar KHDTK Rarung dan Pemerintah Desa (Desa Kemepek dan Desa Karangsidemen), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kab. Lombok Tengah, serta beberapa UPT KLHK di NTB.

Beberapa pihak yang diundang dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah resolusi konflik kepentingan yang potensial terjadi dalam pengembangan wisata alam di KHDTK Rarung. Beberapa potensi tersebut diantaranya konflik dalam alokasi ruang, objek wisata yang dimanfaatkan, pengelola serta aktivitas wisata yang dilakukan.

Nara sumber dalam FDG terdapat enam yang dibagi menjadi dua sesi. Setelah menyampaikan paparan dilanjutkan diskusi sebagai bahan perumusan dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam pengelolaan KHDTK Rarung untuk dikembangkan sebagai objek Eco edu Wisata.

Pada Sesi paparan I yang dimoderatori oleh Lukman Hakim, S.Hut, MP. dipaparkan tiga materi, yaitu Pengelolaan Pariwisata Alam Berdasarkan Sni 8013:2014; Prospek dan potensi wisata alam yang dapat digali di wilayah Kabupaten Lombok Tengah disampaikan oleh Dinas Pariwisata Kab. Lombok Tengah, dan Pengelolaan KHDTK untuk Mendukung Hutan Berkelanjutan dan Kemandirian.

Menurut Emba Tampang Allo, pemateri ketiga dari BPKHTL wilayah VIII Denpasar, mengacu pada PermenLHK No.7 Tahun 2021, bahwa pengelolaan KHDTK meliputi: perencanaan; pelaksanaan kegiatan; kerjasama Pengelolaan; Pemanfaatan Hutan; pembangunan sarana dan prasarana pendukung; serta  pelaporan Pengelolaan.

Lebih lanjut, pengelolaan KHDTK bisa dikerjasamakan dengan beberapa pihak lain meliputi: Pemerintah; Pemda provinsi; Pemerintah Daerah kabupaten/kota; perguruan tinggi; dunia usaha; koperasi; masyarakat; atau lembaga internasional.

"Dalam pelaksanaan Pengelolaan KHDTK wajib melibatkan masyarakat dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat," lanjut Kepala Seksi BPKHTL wilayah VIII ini.

Pada hari kedua kegiatan FGD Optimalisasi Kegiatan Wisata di KHDTK Rarung dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas KTH/ Pokdarwis/ Pemuda Ekowisata di KHDTK Rarung. Sebagai narasumber Abdul Malik Solahudin, Widya Iswara dari BDK Kupang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun