Pada Sesi paparan I yang dimoderatori oleh Lukman Hakim, S.Hut, MP. dipaparkan tiga materi, yaitu Pengelolaan Pariwisata Alam Berdasarkan Sni 8013:2014; Prospek dan potensi wisata alam yang dapat digali di wilayah Kabupaten Lombok Tengah disampaikan oleh Dinas Pariwisata Kab. Lombok Tengah, dan Pengelolaan KHDTK untuk Mendukung Hutan Berkelanjutan dan Kemandirian.
Menurut Emba Tampang Allo, pemateri ketiga dari BPKHTL wilayah VIII Denpasar, mengacu pada PermenLHK No.7 Tahun 2021, bahwa pengelolaan KHDTK meliputi: perencanaan; pelaksanaan kegiatan; kerjasama Pengelolaan; Pemanfaatan Hutan; pembangunan sarana dan prasarana pendukung; serta  pelaporan Pengelolaan.
Lebih lanjut, pengelolaan KHDTK bisa dikerjasamakan dengan beberapa pihak lain meliputi: Pemerintah; Pemda provinsi; Pemerintah Daerah kabupaten/kota; perguruan tinggi; dunia usaha; koperasi; masyarakat; atau lembaga internasional.
"Dalam pelaksanaan Pengelolaan KHDTK wajib melibatkan masyarakat dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat," lanjut Kepala Seksi BPKHTL wilayah VIII ini.
Pada hari kedua kegiatan FGD Optimalisasi Kegiatan Wisata di KHDTK Rarung dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas KTH/ Pokdarwis/ Pemuda Ekowisata di KHDTK Rarung. Sebagai narasumber Abdul Malik Solahudin, Widya Iswara dari BDK Kupang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H