Penegakan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang memberikan kenyamanan dan penghargaan bagi yang melaksanakan dan menaati hukum. Penegakan hukum preventif melibatkan penegakan hukum terhadap kemungkinan melanggar hukum atau melanggar hukum. Adapun upaya melalui preventif ialah merumuskan kekuatan hukum aparat penegak hukum dalam bentuk undang-undang yang menjadi payung hukum. Yang kedua ada menyelenggarakan acara berupa seminar untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya budaya hukum. Selain itu, nasihat hukum diberikan agar kotamadya mendapat informasi tentang perkembangan hukum di negara tersebut. Ketiga, melakukan review terhadap produk dan kinerja yudikatif sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja yudikatif di tanah air. Dan yang keempat melaksanakan reformasi birokrasi penegakan hukum pada umumnya dan peradilan pada khususnya. Agar peradilan memiliki wibawa di mata masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap pengadilan, lembaga ekstra-kriminal memainkan peran penting. Oleh karena itu, upaya ini harus dirampingkan dan dioptimalkan.
Cara Penjegahan Contempt of Court
Dilingkungan mahasiswa dan di era digital ini sebagai kaum millenial kita bisa memanfaatkan teknologi seperti media sosial seperti instagram, Tik-Tok untuk penyuluhan maupun upaya pencegahan contempt of court.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H