Mohon tunggu...
Leonyta Febynanda
Leonyta Febynanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktivis Klinik Etik dan Advokasi UIN Sunan Ampel Surabaya 2021

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gerakan Pencegahan Contempt Of Court di Lingkungan Mahasiswa

12 November 2021   10:26 Diperbarui: 12 November 2021   10:36 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu Contempt of Court?

Merujuk pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan Mahkamah Agung RI (hal. 7), istilah pengabaian pengadilan pertama kali digunakan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang ayat 4 angka 4 Mahkamah Agung. 4 yang mengatakan:

“Demikian pula dalam rangka lebih menjamin terciptanya lingkungan yang sebaik-baiknya bagi terselenggaranya peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, mengatur tindakan, perilaku, sikap dan/atau ekspresi yang dapat menurunkan dan melemahkan wibawa, harkat, dan/atau martabat. sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Selain pengenalan terminologi, juga diberikan definisi.”

Buku tersebut menjelaskan bahwa perbuatan, sikap dan perkataan yang dapat merusak wibawa, martabat dan kehormatan lembaga peradilan dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau penghinaan terhadap lembaga peradilan court juga meliputi yang pertama ada pelanggaran di pengadilan, lalu kedua ada pelanggaran perintah pengadilan, selanjutnya ada Serangan terhadap integritas dan imparsialitas pengadilan (skandalisme pengadilan), lalu ada Obstruksi penyelenggaraan peradilan (obstruction of justice) dan yang terakhir ada Pengadilan penghinaan dilakukan dengan pemberitahuan atau publikasi (aturan pengadilan yang lebih rendah)

Dalam pasal-pasal tentang penghinaan terhadap putusan pengadilan yang dibuat untuk kewenangan pengadilan dan dalam pasal tentang pembacaan sementara putusan pengadilan, antara lain disebutkan bahwa dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini. Ada beberapa pasal yang mengandung penghinaan terhadap pengadilan, di antaranya pasal 207, 217 dan 224 KUHP:

klasifikasi pengabaian pengadilan dapat langsung atau tidak langsung, pidana atau perdata, tergantung pada kejadiannya. Menurut dia, contempt of the court secara tidak langsung lebih banyak dilakukan oleh jurnalis (Pangaribuan, 2002: 17)

Sehubungan dengan perbuatan langsung maupun tidak langsung dari hukum pidana atau perdata, semua orang yang ikut serta dalam sidang merendahkan, merusak, merendahkan (mutlak) wibawa pengadilan yang telah tumbuh begitu besar.) kekuasaan mereka diberikan oleh KUHP dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memerlukan kekuasaan tambahan. Pasal 218 KUHP telah memberatkan hakim di bawah ancaman hukuman penjara hingga tiga minggu.

Dalam pasal Pengabaian Hukum Peradilan MA Idamkan antara lain tertulis bahwa Mahkamah Agung (“MA”) sebagai induk lembaga peradilan di Indonesia, berdasarkan hasil rapat kerja MA tahun 2012, mengabaikan hukum peradilan. Penghinaan terhadap pengadilan tetap menjadi ancaman serius bagi peradilan, menurut Ridwan Mansyur, kepala kantor hubungan masyarakat dan hukum Mahkamah Agung. Menurutnya, harus ada jaminan bagi hakim di pengadilan dari kepolisian. Mahkamah Agung juga diminta mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk memastikan proses tersebut, terutama di pengadilan yang berhubungan langsung dengan para pihak dan banyak orang. Ditujukan kepada hakim yang melakukan persidangan. JPU nonaktif Kejaksaan Negeri Cibonong, yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Sistoyo, ditikam di bagian dahi oleh pengunjung sidang di ruang sidang.

Oleh karena itu, dengan contempt of court dipahami sebagai setiap perbuatan, perilaku, sikap dan/atau ucapan yang dapat menurunkan dan melemahkan wibawa, harkat, dan kehormatan lembaga peradilan. Dalam KUHP dan KUHAP saat ini sudah ada aturan tentang ketidaktahuan di lapangan. Kebijakan awal dan dasar terhadap pelecehan untuk penghinaan pengadilan adalah pencegahan non-pidana tanpa sanksi.

Contoh Kasus Contempt of Court

Contoh kasus dari contempt of court yang baru terjadi di Indonesia ialah datang dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh sekelompok aktivis antimasker, Meskipun insiden tersebut tidak sampai melukai hakim, namun perbuatan tersebut dianggap penghinaan terhadap pengadilan dan saat ini kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Penegakan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang memberikan kenyamanan dan penghargaan bagi yang melaksanakan dan menaati hukum. Penegakan hukum preventif melibatkan penegakan hukum terhadap kemungkinan melanggar hukum atau melanggar hukum. Adapun upaya melalui preventif ialah merumuskan kekuatan hukum aparat penegak hukum dalam bentuk undang-undang yang menjadi payung hukum. Yang kedua ada menyelenggarakan acara berupa seminar untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya budaya hukum. Selain itu, nasihat hukum diberikan agar kotamadya mendapat informasi tentang perkembangan hukum di negara tersebut. Ketiga, melakukan review terhadap produk dan kinerja yudikatif sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja yudikatif di tanah air. Dan yang keempat melaksanakan reformasi birokrasi penegakan hukum pada umumnya dan peradilan pada khususnya. Agar peradilan memiliki wibawa di mata masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap pengadilan, lembaga ekstra-kriminal memainkan peran penting. Oleh karena itu, upaya ini harus dirampingkan dan dioptimalkan.

Cara Penjegahan Contempt of Court

Dilingkungan mahasiswa dan di era digital ini sebagai kaum millenial kita bisa memanfaatkan teknologi seperti media sosial seperti instagram, Tik-Tok untuk penyuluhan maupun upaya pencegahan contempt of court.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun