Masalah Makan dan Tidur
Efek negatif paling potensial yang terjadi ketika Si Kecil masih dalam usia batita dan menyaksikan atau merasakan sendiri kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam dirinya adalah dengan menangis sejadi-jadinya dalam momen tertentu.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Jadi kesimpulannya pemecahan masalah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak yaitu dengan menanamkan moral pada diri sendiri kemudian terhadap keluarga atau masyarakat.
Pesan dari Penulis:
Anak menjadi salah satu Anugerah yang diberikan Allah pada setiap orangtua. Anak juga menjadi sebuah titipan yang harus dijaga, dilindungi, dan diajari dengan baik agar menjadi keturunan yang bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H