Mohon tunggu...
Leyla Imtichanah
Leyla Imtichanah Mohon Tunggu... Novelis - Penulis, Blogger, Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga dengan dua anak, dan penulis. Sudah menerbitkan kurang lebih 23 novel dan dua buku panduan pernikahan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Registrasi Kartu Prabayar, Hoaks atau Fakta?

8 November 2017   04:17 Diperbarui: 8 November 2017   04:21 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beliau juga menyebutkan, ada 360  juta nomor aktif yang pasti registrasinya tidak benar karena melebihi jumlah penduduk Indonesia. Data tersebut tidak dapat divalidasi lagi, sehingga dibutuhkan sistem agar data tersebut menjadi valid. E-KTP menjadi database raksasa untuk memvalidasi data tersebut. Pada hari pertama pendaftaran, yaitu tanggal 31 Oktober, sudah ada sekitar 20 juta orang yang melakukan registrasi dan berhasil. Sedangkan yang berusaha masuk ke sistem ada 30 juta. Artinya, antusiasme masyarakat cukup tinggi karena mereka juga ingin memiliki data yang valid. 

Sementara itu, narasumber berikutnya, Bapak Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk meregistrasi simcard prabayar adalah upaya pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number. 

Beliau menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang mengeluarkan kebijakan ini untuk membangun kesadaran masyarakat akan dokumen kependudukan. Mengenai keamanan data kependudukan, Zudan mengatakan bahwa hanya operator selulur yang diberikan akses untuk melihat NIK dan KK demi kepentingan validasi. Operator seluler dilarang membocorkan data pelanggan dan sudah ada ISO 27001 dalam hal keamanan. Jika NIK dan KK gagal divalidasi, kemungkinan ada dua nomor yang aktif. 

Sebagai contoh, jika kepala keluarga meninggal dunia, maka nomor KK akan berubah. Dengan demikian, bisa jadi kita memiliki lebih dari satu nomor KK. Oleh karena itu harus dipastikan dulu dengan mengetahui maka nomor yang benar. Bagaimana bila tidak punya e-KTP berhubung tahun ke belakang cukup lama menunggu e-KTP dicetak? Saat ini telah dilakukan percepatan pencetakan e-KTP, jadi jika sudah memiliki surat keterangan e-KTP dipersilakan kembali datang ke kecamatan barangkali kartunya sudah dicetak. Ada ribuan e-KTP yang sudah dicetak, tapi belum diambil oleh pemiliknya. 

Bagaimana dengan nomor modem yang hanya digunakan untuk kuota data internet? Maka, untuk nomor itu disediakan pendaftaran via web dan verifikasi PUK yang lebih mudah. Jadi, bila Anda belum melakukan registrasi nomor kartu prabayar, segera lakukan registrasi agar nomor Anda tidak diblokir sebelum tanggal 28 Februari 2017. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun