Mohon tunggu...
Leyla Imtichanah
Leyla Imtichanah Mohon Tunggu... Novelis - Penulis, Blogger, Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga dengan dua anak, dan penulis. Sudah menerbitkan kurang lebih 23 novel dan dua buku panduan pernikahan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Registrasi Kartu Prabayar, Hoaks atau Fakta?

8 November 2017   04:17 Diperbarui: 8 November 2017   04:21 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Per tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018, para pelanggan kartu prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan nomornya dengan menggunakan NIK (KTP) dan KK (Kartu Keluarga). Jika tidak melakukan registrasi, maka nomor kartu prabayarnya akan diblokir secara bertahap mulai  bulan April 2017. Kehebohan pun muncul di kalangan masyarakat luas, baik yang pro maupun kontra. Berita hoax juga ikut muncul. 

Ada yang mengira masa waktu registrasi paling lambat 31 Oktober 2017 sehingga mereka berbondong-bondong melakukan registrasi. Hoax lainnya, ada berita yang muncul bahwa peraturan itu hanyalah bagian dari upaya politis pemerintah untuk mengumpulkan data penduduk guna kepentingan Pemilu 2 tahun lagi. Akibatnya, sebagian masyarakat yang termakan berita hoax pun tidak mau meregistrasikan kartu prabayarnya. 

Menanggapi kontroversi tersebut, maka Forum Merdeka Barat 9 mengadakan bincang-bincang dengan tema "Kontroversi Registrasi Simcard (Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" yang bertempat di Ruang Ruslan Abdul Gani Lt. 4 Gedung Depan Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat pada hari Selasa, 7 November 2017 pukul 13.00 WIB - Selesai. Acara ini mengundang media dan netizen untuk ikut berdiskusi tentang tema tersebut, sekaligus menjawab rasa penasaran yang pasti menghinggapi kita semua. Acara ini juga bisa diikuti di media sosial FMB9. 

Narasumber pertama, Dirjen PPI, Ahmad M Ramli mengatakan optimismenya bahwa programnya sangat bagus dan target registrasi akan tercapai. Registrasi simcard dapat membuat kita mengetahui berapa jumlah nomor handphone yang masih aktif dan berapa yang sudah tidak digunakan. Peraturan yang mewajibkan registrasi kartu prabayar ini benar-benar berasal dari Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi), yaitu Peraturan Menteri No 21 Tahun 2017. Jadi, berita ini bukan hoax. Sejak pemberlakukan peraturan atau dari tanggal 31 Oktober, sudah 46.559.400 pelanggan yang mendaftarkan nomor kartu prabayarnya. Artinya, terjadi antusiasme yang besar di kalangan masyarakat untuk menaati peraturan tersebut. 

Permasalahannya, masih ada banyak kekhawatiran seperti bagaimana bila NIK dan KK digunakan oleh orang lain? Apakah bisa diketahui? Hal itu nantinya diatasi dengan fitur cek nomor oleh operator seluler yang disediakan paling lambat tanggal 13 November. Kita bisa mengetahui NIK dan KK sudah digunakan oleh berapa nomor kartu prabayar. 

Jika ada nomor siluman yang memakainya, kita bisa datang ke gerai operator seluler dan minta dilakukan unreg dengan menunjukkan NIK dan KK milik kita. Hanya operator seluler yang bisa melakukan unreg. Jika pelanggan juga bisa melakukannya, khawatirnya justru orang yang tidak berhak menggunakan NIK dan KK itu yang akan meng-unreg nomor pemilik sebenarnya. 

Ada isu pula bahwa NIK dan KK bisa digunakan oleh orang lain. Tentu itu tidak bisa dilakukan. Jika dilakukan, akan ada sanksi pidananya. Jadi, jangan sampai kita memakai NIK dan KK milik orang lain. Sebab, data pribadi sangat dilindungi. Sebenarnya, NIK dan KK adalah nomor yang umum digunakan di mana-mana sehingga bukan nomor yang rahasia. Sebagai contoh, kita memberikan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan, mengambil cicilan rumah, mobil, dan lain-lain. 

Lalu, mengapa khawatir nomor itu bocor? Saat registrasi, akan dilakukan sinkronisasi antara KTP dan KK. Jika tidak sinkron, registrasi tidak akan berhasil. Kalau ada orang yang mau memakai data kita, maka mereka harus mengetahui nomor keduanya: NIK dan KK. Kalau hanya tahu salah satu dan yang satunya lagi milik orang lain, registrasi gagal.

Ada 121 kementerian dan lembaga yang juga menggunakan pencatatan NIK dan KK. Registrasi nomor kartu prabayar tujuannya salah satunya adalah untuk melakukan transaksi elektronik yang aman sehingga dibutuhkan database yang benar. Sekarang ini sudah banyak dilakukan transaksi secara digital yang sangat rentan penipuan. Bila terjadi penipuan, maka kita bisa menelusuri siapa orangnya dengan memeriksa nomor kartu prabayar yang digunakannya. 

Sayangnya, untuk saat ini masih ada 20% kegagalan dalam proses registrasi. Tingkat kegagalan ini difasilitasi dengan datang ke gerai agar dibantu langsung oleh pihak dari operator selulernya. Kegagalan paling banyak terjadi pada tanggal 31 Oktober karena diisukan sebagai hari terakhir melakukan registrasi. 

Sejak tahun 2005 sebenarnya sudah ada peraturan untuk meregistrasikan nomor kartu prabayar, dengan memasukkan data umum seperti nama, alamat, dan lain-lain. Awalnya, masyarakat mematuhi peraturan tersebut, tapi kebiasaan pun berkembang di mana data-data yang dimasukkan itu palsu. Sedangkan NIK dan KK tidak bisa dipalsukan, bahkan jika nomornya salah, maka tidak bisa melakukan registrasi. Operator sudah mempunya koneksi jaringan dengan data di kependudukan. Dengan adanya program data dari Dirjen Kependudukan, maka datanya lebih valid. Demikian diungkapkan oleh Bapak Merza Fahys selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). 

Beliau juga menyebutkan, ada 360  juta nomor aktif yang pasti registrasinya tidak benar karena melebihi jumlah penduduk Indonesia. Data tersebut tidak dapat divalidasi lagi, sehingga dibutuhkan sistem agar data tersebut menjadi valid. E-KTP menjadi database raksasa untuk memvalidasi data tersebut. Pada hari pertama pendaftaran, yaitu tanggal 31 Oktober, sudah ada sekitar 20 juta orang yang melakukan registrasi dan berhasil. Sedangkan yang berusaha masuk ke sistem ada 30 juta. Artinya, antusiasme masyarakat cukup tinggi karena mereka juga ingin memiliki data yang valid. 

Sementara itu, narasumber berikutnya, Bapak Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk meregistrasi simcard prabayar adalah upaya pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number. 

Beliau menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang mengeluarkan kebijakan ini untuk membangun kesadaran masyarakat akan dokumen kependudukan. Mengenai keamanan data kependudukan, Zudan mengatakan bahwa hanya operator selulur yang diberikan akses untuk melihat NIK dan KK demi kepentingan validasi. Operator seluler dilarang membocorkan data pelanggan dan sudah ada ISO 27001 dalam hal keamanan. Jika NIK dan KK gagal divalidasi, kemungkinan ada dua nomor yang aktif. 

Sebagai contoh, jika kepala keluarga meninggal dunia, maka nomor KK akan berubah. Dengan demikian, bisa jadi kita memiliki lebih dari satu nomor KK. Oleh karena itu harus dipastikan dulu dengan mengetahui maka nomor yang benar. Bagaimana bila tidak punya e-KTP berhubung tahun ke belakang cukup lama menunggu e-KTP dicetak? Saat ini telah dilakukan percepatan pencetakan e-KTP, jadi jika sudah memiliki surat keterangan e-KTP dipersilakan kembali datang ke kecamatan barangkali kartunya sudah dicetak. Ada ribuan e-KTP yang sudah dicetak, tapi belum diambil oleh pemiliknya. 

Bagaimana dengan nomor modem yang hanya digunakan untuk kuota data internet? Maka, untuk nomor itu disediakan pendaftaran via web dan verifikasi PUK yang lebih mudah. Jadi, bila Anda belum melakukan registrasi nomor kartu prabayar, segera lakukan registrasi agar nomor Anda tidak diblokir sebelum tanggal 28 Februari 2017. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun