Hanya saja, terkesan ada ruang (yang dibiarkan) abu-abu yang terbuka dari keputusan ini sehingga polemik terus terjadi. Yang membuat saya malas, siapapun yang mendukung kebijakan PSBB di Jakarta akan dilihat sebagai pihak yang berseberangan dengan Jokowi.Â
Misalnya, karena saya melihat kebijakan PSBB Total (tahap kedua) kali ini sangat urgen, bisa saja ini dibaca seakan saya menolak (atau bahkan anti) Jokowi, dan sebalinya pro Anis Baswedan. Sampai-sampai, seorang kawan saya yang biasanya kritispun kali ini menuliskan "Gua ga akan berkomentar soal PSBB Total Kedua" di salah satu akun media sosialnya. Membosankan.Â
Pada PSBB kedua ini, 'working from home' adalah kebijakan utama. Terdapat daftar bisnis dan layanan publik utama yang masih boleh beroperasi. Tempat wisata ditutup. Reuni dan acara kumpul keluarga dan kawan dilarang. Transportasi umum dibatasi. Sistem ganjilgGenap ditiadakan. Operasional tempat ibadah dan tempat makan diatur kembali.
Klaster Tempat Makan.
Jakarta adalah kota metropolitan dengan begitu banyak deretan resto dan kafe. Saya kira masyarakat perlu lebih menyadari akan risiko makan-makan bersama di resto. Beberapa studi telah menunjukkan bahwa banyak kasus COVID-19 muncul setelah acara makan-makan. Bahkan ditengarai telah ada  klaster resto di beberapa kota.Â
Pandemictalks yang biasa menyiarkan podcast tentang COVID-19 melalui Instagram memberitakan bahwa terdapat risiko tinggi penyebaran masif COVID-19 di tempat makan. Ini mereka sebut sebagai Klaster Tempat Makan, yaitu ketika terjadi satu orang positif COVID-19 menulari pengunjung atau staf tempat makan lain.Â
Lucunya, banyak kawan yang berbondong-bondong pergi ke mall pada akhir pekan ini. Mereka berfoto dan menambahkan 'caption', "Mumpung masih satu hari lagi menuju PSBB 14 September 2020, ngemal dulu ah".Â
Artinya, bagi banyak kalangan PSBB hanyalah aturan administratif dan tidak punya esensi pandemi. Â Mereka belum berpikir bahwa berdiam di rumah dan jaga jarak itu bisa kita mulai saat ini karena akan menyelamatkan banyak orang. Â Protokol seharusnya dilakukan tanpa harus menunggu penetapan dimulainya PSBB.Â
Kinerja Kebijakan Tanggap Pandemi COVID-19.