Yang menarik, laporan itu menunjukkan bahwa CPI global alami stagnasi di angka 43. Ini menggambarkan adanya kemandegan dan juga malah adanya kemerosotan upaya pemberantasan korupsi si sebagian besar (lebih dari 60%) negara negara yang dipantau.
Misalnya, beberapa negara G7, yaitu Kanada, Perancis, Inggris, Amerika, Jeman dan Jepang tidak alami peningkatan. Indonesia alami perbaikan 2 poin dari tahun 2018. Ini berkat perekonomian Indonesia yang naik kelas, meski ada kemerosotan terkait represi pada masyarakat sipil dan melemahnya KPK sebagai lembaga anti surah.
Peneliti TI Indonesia, Wawan Suyatmiko dalam rilis TI berkait dengan laporan CPI 2019 dan menyatakan bahwa perbaikan poin membawa arti bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.
Penegakan hukum pada pelaku suap telah ada di tahun 2019, tetapi pada saat yang sama, masih maraknya suap dan pembayaran ekstra pada proses ekspor-impor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, dan proses perizinan serta kontrak masih merupakan suatu persoalan.
Ini sejalan dengan laporan tahunan KPK pada tahun 2019 dan pernah saya tulis di Kompasiana tahun yang lalu.
KPK yang merupakan simbol demokratisasi dan gerakan anti korupsi telah dianggap ompong dan digerogoti oleh revisi undang-undangnya. Riuh rendah dari persitiwa demo besar di Indonesia terkait penolakan pada revisi Undang-undang KPK telah menjadi catatan sejarah gerakan anti korupsi kita.
Prediksi ICW terkait kinerja KPK yang mengelola kasus lebih sedikit di tahun 2020 sangat dimengerti. Dan, ICW bahkan menyebut Indonesia berada di “jalur lambat” gerakan anti-korupsi. Ini pun dipahami.
Revisi Undang Undang KPK yang disahkan pada September 2019 telah membuat gerak KPK terbatas. ICW pun mencatat kinerja KPK pada Januari 2020 ICW sangat rendah. Hanya terdapat dua kasus dikelola KPK, sementara pada bulan yang sama di tahun 2019 terdapat 62 kasus yang dikelola KPK.
Juga, diberitakan bahwa KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus yang ditangani karena alasan yang dapat diduga dari revisi Undang-undangnya.
Pertama, karena sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 dan terdapat pula kasus yang ditangani sejak 2013. Kedua, karena terdapat kasus yang syarat untuk penyidikan ketingkat lanjut tidak terpenuhi.