Di antara para demonstran terdapat mantan anggota parlemen, Leung Kwok-hung yang mengatakan bahwa masyarakat pro demokrasi tentu akan melakukan demonstrasi. Tetapi sikap petugas keamanaan yang represif membuat demonstran bubar. Apalagi petugas menyemprotkan gas air mata.
Covid-19 Melemahkan Masyarakat Sipil Indonesia ?
Persis pada 20 Mei 2020 yang lalu, kita telah Lalu, kita telah melewati masa reformasi selama 22 tahun. Ancaman demokrasi berbeda pada masa itu dengan saat ini. Namun, beberapa kekuatiran anggota masyarakat terkait makin terdesaknya pemerintah dalam menghadapi krisis ekonomi bisa mendorong negara untuk mengarah pada sikap authoritarian.
The Jakarta Post menulis bahwa pada akhir April 2020, peneliti mandiri, Ravio Patra disebutkan ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi karena mengkritik pemerintah dalam penanganan Covid-19 (thejakartapost,co., 20 Mei 2020). Juga, dituliskan bahwa melalui Peraturan Pemerintah 17/2020 pada pengelolaan PNS, Presiden memiliki kekuasaan penuh untuk mempromosikan, memindahkan atau memecat PNS yang menunjukkan upaya mengembalikan kekuasaan Presiden menjadi lebih besar.
Pada tulisan saya sebelumnya, saya telah mencatat beberapa proses demokrasi yang tercederai kesibukan masyarakat karena bahaya pandemi. Dalam hal ini masyarakat adalah bagian dari masyarakat madani. Ini menjadi cukup menyolok pada peristiwa disahkannya Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Terbatasnya, atau tiadanya proses demokrasi yang memadai menyebabkan Undang Undang itu lebih ditujukan untuk memberi perlindungan kepada keberlangsungan perusahaan pertambangan. Sementara itu, masyarakat akan rugi karena pertambangan yang dipertahankan atau diperluas akan mendorong deforestasi. Ini juga akan mengancam kehidupan binatang liar, yang menyebabkan makin banyaknya kasus penyakit, termasuk Malaria yang ada di wilayah tambang.
Undang Undang tersebut tidak menetapkan batas operasi perusahaan pertambangan. Yang lebih parah, Undang Undang itu menghapus pasal adanya hukuman pidana pada koruptor dan pelanggar aturan. Yan menyedihkan, Undang Undang itu disusun dengan terburu buru di tengah pandemik dan dilakukan dengan proses yang tidak melibatkan partisipasi publik. Ketua WALHI Nasional menyayangkan bahwa Undang Undang tersebut hanya melindungi kepentingan perusahaan tambang tanpa meminta perusahaan menjalankan tanggung jawabnya menutup lubang lubang tambang yang ada” (Mongabay.co.id, 13 Mei 2020).
Baru baru ini Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan menempatkan TNI dan Polri di lapangan untuk mendisiplinkan masyarakat. Jokowi yakin, dengan pendisiplinan itu, kurva kasus virus Corona di Indonesia akan semakin menurun (Detik.com 26/5/2020). Pak Jokowi menambahkan “Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini sehingga kita harapkan kedisiplinan kuat dari masyarakat akan semakin terjaga,"
Dari sisi kesejarahan demokrasi di Indonesia, terdapat istilah yang sensitif untuk dipergunakan, misalnya "mendisiplinkan secara massive" yang dianggap punya potensi represif.
Sayangnya keberhasilan Cina dan Vietnam mengendalikan pandemi dimaknai dengan aspek represif dari penjagaan polisi dan militer dan bukan pada pengelolaan bencana yang mungkin Indonesia memang perlu belajar.
Adalah menyedihkan bila pada akhirnya, demokrasi kita mengendor bukan karena proses dan dinamika politik yang kencang, melainkan oleh penggunaan alasan krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, yang mendorong pemerintah menjadi makin autoritarian.