Pada artikel tersebut, terdapat rangkuman hasil studi menunjukkan bahwa pramugari mengalami pelecehan di sepanjang karir mereka, mulai dari proses rekrutmen sampai ketika sudah bekerja.
Status pramugari di maskapai penerbangan belum dianggap setara dengan posisi lainnya, termasuk pilot dan staf lainnya maupun dengan mereka yang 'dilayani ' yaitu penumpang yang pada umumnya adalah laki laki.
Seperti pada profesi lain, pramugari dilindungi Konvensi Terbaru ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diperbarui pada 21 Juni 2019 yang lalu.Â
Konvensi ini  mengharuskan agar negara anggota PBB mengadopsi "The ILO Convention on Violence and Harassment", dan sekaligus mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasinya.
Konvensi ini memperluas definisi pelecehan seksual di tempat kerja dengan cakupan serangkaian perilaku dan praktek, baik tindakan yang dilakukan satu kali atau dilakukan berulang yang menyebabkan adanya pelecehan seksual secara fisik, psikis, verbal, seksual ataupun secara ekonomi, serta kekerasan berbasis gender lainnya.
Cakupan apa yang disebut sebagai pelecehan seksual bukan hanya yang ada di dalam ruangan kerja, tetapi juga bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di fasilitas transportasi, atau ketika sedang melayani pelanggan.
Menteri BUMN Erick Tohir sempat mengatakan untuk memperhatikan kasus pelecehan seksual yang sering dilaporkan. Bahkan, Erick berjanji akan menindak pejabat yang melecehkan pramugari. Ini bisa dilihat pada artikel ini.Â
Namun, Indonesia perlu melakukan langkah yang lebih strategis.Â
Apa Rekomendasi kita?Â
- Sebagai negara, Indonesia harus segera merativikasi konvensi ILO ini. Meski kita telah merativikasi CEDAW, yaitu konvensi menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, namun pelanggaran terus terjadi. Pelecehan seksual juga tercantum dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang diperjuangkan. Namun, upaya melalui ratifikasi ILO secara khusus akan melindungi pekerja, khususnya perempuan.
- Perusahaan, termasuk BUMN dan juga Garuda harus memiliki ruang pengaduan atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
- Kementrian BUMN mengidentifikasi sektor di BUMN yang paling rentan dengan pelecehan seksual dan perlu melakukan langkah pencegahan dan mitigasinya.
- Semua pekerja, apakah itu pramugari, pilot ataupun direktur suatu BUMN perlu memahami etika kerja profesional. Memanfaatkan posisi dan relasi kuasa yang besar kepada mereka yang punya relasi kuasa lebih lemah untuk tujuan seksual, bisa dikategorikan mengeksploitasi profesi tersebut secara seksual.Â
Profesionalisme BUMN bukan hanya dilihat dari etika, kinerja, dan anti korupsinya tetapi juga bagaimana memperlakukan pekerjanya, perempuan dan laki laki.Â
Pustaka: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima