Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perkawinan Anak Marak di Pasca Bencana: Keterpaksaan Ekonomi dan Restu Sosial Budaya

13 November 2019   11:38 Diperbarui: 18 November 2019   16:22 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu Anak dan Bayi: Generasi Emas yang Tak Disambut

Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Berdassar Unang Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, suatu perkawinan akan diakui secara hukum jika bila si perempuan sudah lebih dari 16 tahun (bagi perempuan) dan lebih dari 19 tahun (bagi laki-laki). Sementara itu, seperti juga menurut Konvensi Dunia untuk Hak Anak atau the UN Convention on the Rights of the Child (CRC) dan Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Definisi definisi di atas menunjukkan bahwa terdapat pertentangan antara Undang undang Perkawinan kita dengan konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) serta undang undang yang lain, seperti Undang undang perlindungan anak. 

Definisi yang bertentangan tersebut menyebabkan kasus pernikahan anak tidak sepenuhnya terlaporkan. Data dari UNICEF tentang prevalensi kasus pernikahan anak adalah sekitar 25,3% di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UNICEF, 2015).

Dunia telah mencanangkan upaya menekan kasus kehamilan dan pernikahan anak. Diestimasikan terdapat lebih dari 16 juta anak usia antara 15 -- 19 tahun di dunia yang melahirkan setiap tahunnya.

Pernikahan anak tak hanya berkait pada isu kesehatan, tetapi berakar pada hak asasi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, relasi kuasa tidak seimbang antara anak dan orang tua, kurangnya pendidikan dan kegagalan sistem di Negara untuk melindungi hak anak.

Data Kabupaten Lombok Timur dalam Angka 2018 melaporkan bahwa telah dilakukan beberapa penyuluhan kesehatan reproduksi kepada kelompok remaja.

Dilaporkan bahwa terdapat 22.586 orang ikut serta dalam sosialisasi kesehatan reproduksi secara umum, 899 tentang bahaya HIV dan 7.512 tentang alat kontrasepsi agar kesadaran di antara para remaja terbangun akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan mencegah tertularnya penyakt menular seksual, termasuk HIV.

Namun demikian, ibu hamil dari pernikahan anak yang diwawancarai mengatakan tak ingat bahwa mereka mengikuti salah satu penyuluhan tersebut. 

Perkawinan anak dianggap biasa di kalangan masyarakat Indonesia. Walaupun kasus perkawinan anak di usia 15 tahun dilaporkan menurun, tetapi perkawinan anak perempuan pada usia antara 16-17 tahun tetap tinggi.

Indonesia dipuji telah berhasil menurunkan angka perkawinan anak, utamanya di perdesaan, secara signifikan, tetapi angka perkawinan anak masih tetap tinggi. 

Sesuai Undang Undang No 1/74 tentang Perkawinan, usia minimum perkawinan aalah 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 untuk laki-laki. Saat ini telah disetujui adanya pendewasaan usia pernikahan, minimal 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Namun, batasan ini bisa dianulir ketika ijin orang tua diberikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun