Pemimpin Argentina, Christina Fernanez dengan suaminya. Ia adalah pemimpin negara yang ayahnya dan suaminya adalah pemimpin negara (Reuter).
Corry Aquino, istri Senator Benigno Aquino yang juga melahirkan presiden Filipina, Benigno Aquino Junior.
Lalu, Sukarno, Megawati Sukarno Putrid an Puan Maharani.
Puan Maharani Sebagai Ketua DPR RI dan Kemungkinan Diterbitkannya Perppu UU KPK
Kekuatiran terjadi pada sulitnya penerbitan PERRPU UU KPK oleh Jokowi. Pasalnya, Puan adalah Ketua DPRRI dan sekaligus pentolan di partai PDIP, dimana Megawati, sang Ibu adalah ketua partainya.
Memang keras betul PDIP menolak keputusan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. Arteria Dahlan, Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP menegaskan, Jokowi tidak akan mungkin bisa mendorong Perppu KPK karena tiga syaratnya tidak terpenuhi. Ini tentu perlu dianalisis.
Adapun aturan menerbitkan perppu KPK tertera dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 22. Bunyinya:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Terkait “ihwal kegentingan yang memaksa” memang tidak diatur secara jelas. Untuk soal ini, kita perlu mendengarkan penjelasan mantan ketua MK Mahfud MD. “Tidak dikaji, itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan, ‘Keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan.’ Itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu.”
Dalam hal ini, keberadaan Puan Maharani sebagai ketua DPRRI yang sekaligus bagian dari pendorong revisi UU KPK bisa jadi buah simalakama bagi kalangan feminis dan perempuan, termasuk saya. Dia perempuan pertama jadi Ketua DPRRI dan sekaligus bisa jadi pembunuh KPK.
Pustaka : Satu, Dua, Tiga, Empat,