Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tokoh Bangsa, Perppu UU KPK, dan Kalkulasi Presiden Vs Istana

26 September 2019   23:45 Diperbarui: 30 September 2019   06:14 2550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi Sedang Diuji

Ingat narasi Taliban yang ditiupkan ke tubuh KPK oleh beberapa pihak yang dianggap dalam lingkaran istana? Denny Siregar yang dianggap sebagai 'buzzer' pihak istana secara berulang ulang menayangkan videonya melalui postingannya di media sosial. 

Ini tentu membangun opini publik. Ketidakpercayaan saya pada Denny Siregar memang saya tulis dalam artikel pada tautan ini.  Saya tidak terkejut ketika tagar terpopler adalah #tangkapDennySiregar. 

Juga wakil presiden JK menyatakan perlunya merevisi UU KPK untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, mengingat banyak pejabat takut untuk 'bergerak' dalam mengimplementasikan pembangunan dan mencairkan dana pembangunan.

Adalah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang anti korupsi, MTI dan ICW yang terus melakukan pembelaan kepada KPK. Saya melihat Najwa Shihab yang memberikan investigasi melalui beberapa episode program televisi yang ia asuh. Juga, putri putri Gus Dur melakukan investigasi atas narasi Taliban yang tidak pas. Campur aduk rasanya melihat peristiwa yang terjadi beberapa minggu ini.

Tentu, janji Presiden untuk mempertimbangkan adanya Perppu adalah yang kita semua inginkan. Inilah yang lebih dari 2.000 dosen usulkan. Inilah yang adik adik mahasiswa perjuangkan. Ini yang ribuan orang buat petisinya. 

Saya gembira bahwa masih banyak mahasiswa Indonesia yang memiliki nalar baik untuk melihat persoalan yang ada dengan lebih jernih. Mereka memprotes pada hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPRRI.

Dan KPK pun membagi analisis terkait 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.

Ke-26 poin tersebut menunjukkan potensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Gelombang demonstrasi terus terjadi di banyak kota besar. Korban mahasiswa yang meninggal dan terluka telah mengotori demokrasi kita. Adalah tugas pemerintah dan parlemen untuk membangun, memberi contoh dan menjaga demokrasi yang sehat dan bersih. 

Demonstrasi besar besaran di kalangan mahasiswa dan sebagian masyarakat sipil terjadi karena ruang dialog ditutup. Sementara, protes melalui deklarasi dan pernyataan tidak diindahkan. Ini mengakibatkan banyak korban di kalangan mahasiswa dan juga sebagian kecil dari petugas keamanan dan POLRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun