Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Politik Pembangunan, Korupsi, Pengabaian Lingkungan, dan Pembakaran Hutan

24 September 2019   07:21 Diperbarui: 24 September 2019   21:49 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan Perhutanan yang Mati

Keadilan dan penegakan hukum perhutanan disebut mati. 

Bagaimana tidak?

Di tahun 2009, nenek Minah yang mencuri 3 buah kokoa di suatu perkebunan di Jawa Tengah dihukum penjara 1 bulan 15 hari dan beritanya banyak di media.

Kemudian, Nenek Asyani (63 tahun) diketok palu di tahun 2015 dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Ini karena Nenek Asyani dituduh mencuri 2 pohon kayu jati milik perhutani untuk membuat tempat tidurnya.

Namun Nenek Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam. Memang, ada aturan hukum bahwa masyarakat umum harus punya ijin untuk memiliki pohon jati. Pada haketnya, hutan adalah milik negara. 

Pohon jati Indonesia adalah milik negara. Ia pun mengucap sumpah yang tidak didengar oleh siapapun. Media tentu menyiarkan dan mencatatnya.

Lalu bagaimana ini akan nampak adil di depan hukum? Pelaku kejahatan luar biasa pembakaran hutan yang mengakibatkan kerugian ratusan triliun sudah tentu tidak boleh disembunyikan identitiasnya.

Di tahun 2015 memang menteri kehutanan Siti Nurbaya sempat mengatakan bahwa pelaku kebakaran hutan tak perlu disebut. Tahun 2017, WALHI menuntut penerintah umumkan korporasi pelaku. 

Pada September ini, Menteri Kehutanan sudah menyebutkan terdapat empat perusahaan Singapura dan Malaysia di Kalimantan Barat. 

Juga ia menyebutkan bahwa di Riau terdapat satu perusahaan milik Malaysia yang disegel. Siti Nurbaya juga membeberkan nama-nama perusahan tersebut, yaitu PT Hutan Ketapang Industri milik Singapura di Ketapang, PT Sime Indoagro milik Malaysia, PT Sukses karya sawit Malaysia di Ketapang, dan PT Rafikamajaya abadi di Melawi (CNN.com, 13 Setpmber 2019). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun