Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kisah Kasih Konsultan Politik dan Kliennya, 8 Alasan Saya Tak Percaya Denny Siregar

17 September 2019   14:48 Diperbarui: 10 Oktober 2019   07:15 2810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen shoot status Change.org untuk petisi terkait revisi UU KPK (Dokumentasi Pribafi)

ICW menyebutkan bahwa terdapat minimal 23 anggota DPR yang merupakan tersangka korupsi. Ini tersebar di banyak partai, termasuk PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra dan partai partai lainnya (Jawa Post, 15 September 2019). ICW yang telah lama bekerja di isu anti korupsi dan lakukan studi tentu lebih memahami persoalan ini daripada Denny Siregar yang ada di depan laptopnya.

Keempat, KPK, termasuk pimpinan KPK, juga telah menyampaikan pernah melakukan proses konsultasi untuk 'belajar' tentang apa itu radikalisme dan ciri ciri yang ada di antara kelompok radikal. Ini untuk melindungi KPK dari apa yang dituduhkan beberapa pihak.

Bahkan KPK difasilitasi Imam Prasodjo sebagai moderator dengan mengundang Ali Fauzi, seorang mantan teroris, dan pak Mulyono korban bom Kuningan melakukan diskusi. 

Menurut Imam Prasodjo, ini bukti bahwa KPK terbuka untuk mendengarkan berbagai pihak, termasuk Ali Fauzi yang saat ini menyesali perbuatannya melakukan teror dan anti merah-putih. "Ini yang saya kirim ke orang orang yang menstigma KPK Taliban", begitu kata Imam Prasodjo. Ini disebutkan di FB-nya. 

Imam Prasodjo selaku moderator diskusi dengan ex teroris yang sadar (Foto: Imam Prasodjo FB)
Imam Prasodjo selaku moderator diskusi dengan ex teroris yang sadar (Foto: Imam Prasodjo FB)
Kelima, Mahmud MD adalah ahli bidang hukum dan paham isu radikalisme. Apalagi, ia adalah 'scholar' Islam. Bila memang radikalisme ada di KPK, Mahmud MD tidak akan memberikan saran kepada Jokowi (via media) untuk menunda revisi UU KPK untuk dilakukan pada masa DPR 2019-2024, agar tidak cacat formil. Ia mungkin akan beri rekomendasi 'tangkap Taliban', bila memang itu fakta. 

Soal cacat formil dari revisi UU KPK ini sebetulnya sudah disebut kawan kawan di PSHK dan juga BU Niniek Rahayu dari Ombudsmen, mengingat rencana revisi UU KPK tidak ada di Prolegnas 2019 dan memblok dari proses konsultasi publik. Saya lihatnya saja serasa berada di masa entah berantah. O walah...

PSHK, ICW dan MTI tentu akan juga ikut katakan "gempur KPK" dan  'segera' revisi, bila memang tercium olehnya radikalisme itu. Juga, di kesempatan lain, Mahmud MD mengatakan soal perlunya Presiden untuk bertemu dengan pimpinan KPK 2014-2019. Meski pada saat itu, Mahmud MD tidak melihat relevansi penyerahan mandat pemberantasan korupsi oleh Ketua KPK kepada Presiden.

Keenam, begitu banyak petisi dan deklarasi dibuat oleh guru besar, akademisi, dan civitas academia yang tergabung dalam aksi Aliansi Akademisi Nasional menolak RUU KPK dan upaya pelemahan KPK. Mereka adalah orang orang berpendidikan, punya pemikiran dan analisis, dan cinta negeri. Jumlah mereka yang melakukan deklarasi ribuan. Eh, tapi, maksud saya, itu ga efek ke pak Jokowi. Pak Jokowi sedang alergi dengan orang pinter. 

Mereka tak mudah percaya dengan tiupan berita soal Taliban di dalam tubuh KPK. Bayangkan, deklarasi Profesor, Doktor, dan Akademisi yang digelar oleh lebih dari 30 universitas di Indonesia. 

Tujuh, yang menarik, saya juga dibagi skema sindikasi Taliban di dalam KPK oleh kawan saya yang orang DPR. Kembali lagi, lha tahu ada Taliban di KPK kok cuma dibuat skemanya. Tangkap saja mereka bila terbukti. Itu batin saya. Gitu saja kok repot. 

Skema
Skema
Hal hal seperti di atas adalah hal mendasar. Kurang memberi dasar kuat dalam analisis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun