Gubrak! DPRRI dan Pemerintah Menyepakati 7 Poin Revisi UU No 30 tahun 2002
Berita tentang akan disahkannya revisi UU KPK pada rapat paripurna DPR pagi ini makin santer. Beberapa media telah memberitakannya. Kompas.com pagi ini 17 September 2019 bahwa DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin 16 September 2019.
Ketujuh poin itu adalah, Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen. Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK. Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh terkait sistem kepegawaian KPK.
Tentunya kita tidak bisa mengomentari bila tidak membaca detil dari ketujuh aspek yang ada pada revisi UU KPK. Namun demikian, dari sub judulnya, kita bisa melihat bahwa ketujuh aspek yang diangkat DPR diterima oleh pemerintah.Â
Ini kekalahan telak. Bukan hanya kekalahan pemerintah, tetapi Jokowi, KPK, dan terlebih rakyat Indonesia. Pembayar pajak di Republik ini.Â
Kita saat ini menyaksikan betapa 'slintutannya' (bergerak dengan sembunyi sembunyi) DPRRI dan Pemerintah. Presiden Jokowi seakan sudah tidak ada hati untuk mendengar apa yang menjadi kekuatiran beberapa pihak yang punya kredibilitas.
Presiden Jokowi tidak perdulikan keinginan KPK untuk berbicara. Presiden Jokowi sudah tidak perduli dengan masukan Ornop sekelas ICW dan MTI serta PSHK yang telah terbukti bertahun tahun sejak reformasi bekerja di ranah anti korupsi dan penegakan hukum.
Presiden Jokowi bahkan sudah tidak perduli bahwa alamamernya, termasuk guru besar, dosen dan civitas akademika dan juga citivitas akademika dari berbagai universitas menolak revisi UU KPK.
Presiden Jokowi tidak memperdulikan ribuan masyarakat dari kalangan professional yang meminta perhatiannya untuk adanya dialog.
Presiden seakan malah lebih percaya dan nyaman untuk berkawan dengan DPR yang jago tidur dan omong dan massa bayaran yang melakukan demo di jalanan untuk pro pada revisi UU KPK.Â