Bila anda tinggal di luar kota, Komnas Perempuan akan memberikan layanan berupa alamat lembaga pendamping korban di berbagai wilayah di Indonesia.
Ingat!. Perlu 5 bukti yang dianggap sah, yaitu 1) keterangan korban, 2) saksi, 3) ahli, 4) surat dan 5) pengakuan pelaku.
5. Jika laporan diabaikan, segera hubungi Ombudsman. Bawa KTP dan KK sebagai identitas diri.Â
Bawa surat laporan tidak ditindaklanjuti (bila ada). Jika tak punya bukti tertulis soal laporan tidak ditindaklanjuti korban tetap bisa lapor ke Ombudsman dan menjelaskan kronologi secara langsung.
Alamat Ombudsman : Jalan, HR. Rasuna Said Kav. C19, RT.1/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1292. Kantor Ombudsman memiliki perwakilan di 34 provinsi. Ombudsman membuka layanan melalui telpon di nomor 137 dan 0821373737.
6. Kenali aturan hukum untuk kasus perkosaanÂ
Apa Aturan Hukum pada Kasus Perkosaan?
I. KUHP (yang Lemah) dan Upaya Perluasan Cakupan
Dalam pasal 423 RUU KUHP tegas disebutkan bahwa batas minimal hukuman terhadap pelaku perkosaan adalah tiga tahun.
Ini berbeda dengan sistem yang dianut pasal 285 KUHP yang sekarang masih berlaku, yaitu minimal satu hari. Ancaman hukuman maksimumnya tetap 12 tahun.
Hukum Online menyertakan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Loebby Loqman, mengatakan bahwa seorang hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman bagi pelaku pemerkosaan lebih rendah dari tiga tahun.